Pemimpin Redaksi Divonis Dua Tahun Penjara
PASARWAJO-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara kepada Muh Sadli Saleh (33), pemimpin redaksi media siber liputanpersada.com.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan tiga tahun penjara. Kasus Muh Sadli ini, bermula dari berita yang diterbitkan Sadli berjudul “Abrakadabra, Simpang Lima Disulap Menjadi Simpang Empat”.
Sadli kemudian dilaporkan oleh Kabag Hukum pemerintah Kabupaten Buton Tengah, ke Polres Baubau dengan sangkaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saat perkara Sadli dilimpahkan ke pihak kejaksaan, Sadli langsung ditahan. Kamis 26 Maret 2020, Muh Sadli kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo dalam amar putusannya yang dibacakan Subair, SH selaku Ketua Majelis Hakim yang menyindangkan perkara tersebut, menyatakan, terdakwa Sadli, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 45 ayat 1, pasal 27 ayat 3 tetang UU ITE.
“Menyatakan terdakwa Muh Sadli Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rsa kebencian kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas golongan sebagaimana dakwaan pertama jaksa,” tegas Subair SH saat membacakan putusan sidang perkara Sadli.
Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan, sementara barang bukti berupa laptop milik terdakwa dirampas untuk negara. (is)
Comments are closed.