Kejaksaan Wakatobi Selamatkan Rp. 1,3 Miliar Uang Negara

WAKATOBI – Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Wakatobi menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tujuh anggota DPRD Wakatobi yang di PAW pada periode 2014-2019. Penyelidikan dihentikan karena enam dari tujuh wakil rakyat Wakatobi telah mengembalikan uang kelebihan pembayaran gaji, tunjangan dan biaya operasional serta perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD senilai Rp 1.334.662. 395 ke kas daerah.

Kajari Wakatobi, Suyanto SH. MHum, mengungkapkan, bahwa dari proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya, tidak ditemukan adanya niat kesengajaan dari para anggota dewan itu.

Hal itu dikarenakan pada saat pengunduran diri ketujuh anggota DPRD Wakatobi ini yang diajukan ke gubernur Sultra, ternyata tanggal pembuatan surat mengalami keterlambatan karena surat ini baru dibuat pada tanggal 12 Oktober 2018.Kemudian terhadap surat dari ketua DPRD ini baru mendapat jawaban dari gubernur Sultra pada bulan Januari tahun 2019. Nah, sementara menunggu turunnya surat dari gubernur Sultra ini tujuh dewan yang telah mengajukkan surat permohonan pengunduran diri masih bekerja seperti biasa. Masih tetap melaksanakan tugas sebagai anggota dewan, oleh karena itu mereka masih menerima hak-hak mereka sebagai anggota dewan yang berupa gaji, tunjangan, terus kemudian uang perjalanan dinas , serta fasilitas lain sebagaimana yang diterima oleh anggota lainnya.

Katanya, dari permasalah ini bila dihubungkan dengan undang-undang Tipikor, ternyata tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan perbuatan melawan hukum. Kemudian dari sisi pengembalian keuangan daerah sudah dikembalikan dan tinggal satu orang yang belum mengembalikan. Dan dua orangnya lagi sudah mengembalikan tapi belum sepenuhnya.

“Berdasarkan PP No 38 tahun 2016 mengenai tuntutan ganti rugi negara atau daerah kita sudah limpahkan ke panitia penagih keuangan daerah, dalam hal ini pada pemerintah Wakatobi, kita sudah bersurat ke Bupati untuk ditindaklanjuti berdasarkan PP No 38 tahun 2016 tadi,” ujarnya.

Kajari menjelaskan, dalam perkara ini, pihaknya telah menggali keterangan dari sebanyak 13 orang, ditambah satu ahli. Surat dari gubernur itu memang dinyatakan berlaku surut pada bulan Oktober 2018 , tapi meskipun berlaku surut, ini berdasarkan keterangan ahli prof. Sudarsono itu menyatakan bahwa menurut UUD pasal pasal 8 i ayat 1 tidak dapat ditutut pidana. Jadi untuk kewajiban kami selaku jaksa yang memproses secara hukum, sudah sepenuhnya menyerahkan kepada tim penagih dari kerugian negara.

Sejauh ini, enam orang sudah mengembalikan, hanya satu yang belum mengembalikkan. “Yang belum dikembalikan sekitar dua ratus tujuh juta,” terangnya kepada sejumlah awak media saat menggelar konferensi perss , Jumat (28/8).

Sementara itu Seksi tindak pidana khusus, Hamrullah, SH, menambahkan,
dengan adanya pengembalian kerugian keungan negara ini, makka teman-teman penyelidik jaksa kabupaten Wakatobi telah melakukan penyelamatan keuangan negara yang berhasil dilakukan tim jaksa penyelidik totalnya sebesar Rp. 1,3 miliar lebih.(A-2)

You might also like More from author

Comments are closed.