Lembaga Pemerhati Hukum Nilai Kejati Terkesan Tidak Tegas Terhadap Aduan Permasalahan Pertambangan

KENDARI-Ketua Lembaga pemerhati hukum dan pertambangan Sultra Irwan Sangia dan Muhamad Amran selaku koordinator investigasi mengatakan, banyaknya aduan terkait persoalan pihak pihak penambang di Sulawesi Tenggara, baik informasi yang beredar di masyarakat maupun di media sosial hampir tidak ada reaksi dari pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara,

Hal ersebut, dikarenakan belum ada satupun perusahaan yang di tindak, walaupun sumber permasalahan jelas jelas, seperti  masalah  IPPKH,Penambangan di Luar Kawasan IUP, dokumen yang tidak lengkap.  Akibatnya, melahirkan krisis kepercayaan publik atas tugas penertiban pertambangan di bumi anoa Sulawesi Tenggara.

“Ini menjadi kekhawatiran generasi jangan sampai ada indikasi ada permainan atau kerjasama dalam lingkaran kejahatan tambang antara para penggiat tambang dan pejabat yang berkompeten yang di beri amanah menertibkan tambang tambang yang bermasalah di sultra,” tulis Sultra Irawan, via pesan whatsApp.
Karena itu mereka berharap pihak kejaksaan segera mengambil langkah langkah nyata untuk mengembalikan kepercayaan publik bahwa benar benar ada penegakan hukum terkait masalah pertambangan.
“Jangan ada pilih kasih bagi mereka yang secara jelas melakukan kejahatan, nanti bisa menjadi sebuah track record buruk bagi institusi yang berwenang menindak palaku kejahatan di dunia pertambangan Sultra,” tulisnya.
Pihak kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara lanjutnya, jangan hanya menerima aduan dan terkesan mengabaikan proses penegakan, kita ingin kekayaan alam di Sultra di kelola secara baik dan prosedural agar tidak menimbulkan kekisruhan baik di masyarakat maupun pada aspek aspek penegakan hukumnya” bebernya.

Menurut salah seorang aktivis dunia pertambangan La Ode Risman selaku ketua KPR Sultra menguraikan ada beberapa perusahaan seperti PT. OSS masih ada 13 perusahaan Pertambangan yang dalam status penyegelan (Police Line) oleh Mabes Polri yakni PT. Rosini Indonesia, PT. Bososi Pratama, PT. PNN, PT. RMI, PT. NPM, PT. AMPA, PT. Jalur Mas, PT. TNI, PT. Sriwijaya Raya, PT. KMS 27, PT. Mughni Energi Bumi dan PT. Wajah Inti Lestari. “Ironisnya kami duga dari 13 Perusahaan tambang tersebut masih beroprasai hingga saat ini.  Begitu banyaknya perusahaan pertambangan yang tidak taat hukum di Bumi Anoa,” katanya.
Permasalahan tersebut kami duga karna lemahnya pengawasan institusi terkait dalam mengawasi persoalan Tambang di Bumi Anoa ini.
“Jika ini berlarut-larut maka Masa depan Sultra akan hancur di tangan para mafia tambang jika tidak segera di tertibkan dari sekarang,” kami menunggu langkah nyata yang tegas dari pihak kajati Sultra menyelesaikan semua kemelut terkait kasus kasus tambang di Sultra,” tegasnya. (ADM)

You might also like More from author

Comments are closed.