Kantor Desa Lawele Disegel, Tuntut Kades Laporkan Penggunaan ADD

BAUBAU,KEPTONNEWS.COM-Warga Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton menyegel kantor desa. Penyegelan itu sebagai bentuk tuntuatan warga yang meminta pejabat kepala desa segera mungkin melaporkan pertanggung jawaban akhir tahun terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2020.

Permintaan itu disampaikan warga, karena diduga oknum PJ Kepala Desa Lawele belum melaksanakan tugasnya perihal penyampaian laporan Pertanggung jawaban penggunaan ADD Tahun 2020, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemendagri No.20 Tahun 2018 tentang pengelolaan

Keuangan Desa , Pasal 70 Ayat 1-3 kepala Desa wajib melaporkan pertanggung jawban akhir, paling lambat 3 Bulan setelah tahun anggaran ditetapkan.

Salman, selaku pemuda desa La Wele mengatakan, pada saat musyawarah desa tanggal 29 April 2021, dirinya bersama pemuda lainnya sudah mendesak PEMDES dan BPD Desa Lawele untuk segera mungkin menggelar rapat untuk menyampaikan laporan pertanggung jawaban terkait ADD tahun 2020 dan memberikan waktu 3 Hari , namun sampai saat ini belum ada kejelasan .

“Kita sudah mendesak Pemdes dan BPD untuk segera lakukan rapat laporan pertanggung Jawaban akhir tahunn 2020, bahkan kita sudah beri waktu 3 hari setelah rapat msyawarah desa itu, tapi sampai saat ini belum ada juga informasi lebih lanjut”, tulis Salman saat di komfirmasi via telepon seluler.

Ia juga menilai ada kongkalikong antara Pemdes dan BPD yang tidak transparan terkait hal tersebut. Rencananya, warga berencana melaporkan perkara ini kepada aparat berwajib, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami menduga ada yang mereka sembunyikan antara BPD dan PJ Kepala Desa, dan kami akan melakukan langkah-langkah sesuai aturan yang berlaku” tambah Salman dengan tegas.(adm)

You might also like More from author

Comments are closed.