HMI Baubau Sikapi Surat Edaran Pemprov Sultra
BAUBAU,KEPTONNEWS.COM-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Baubau, menggelar konferensi
Pers menyikapi Surat Edaran (SE) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) No. 443.1/1898
Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Baubau, Rahmat Z Udu, menyatakan, dalam Surat Edaran (SE) tersebut, memuat perihal aturan tentang pelaksanaan perjalanan orang antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sulawesi Tenggara dengan transportasi selama hari raya idul fitri 1442 H Tahun 2021 M dalam upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19.
Dijelaskan, bahwa SE Gubernur Sultra ini mengacu pada Keputusan Presiden RI No.11 Tahun 2021 tentang dasar penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covi-19 dan SE Mentri Perhubungan No.24-27
tahun 2021 tentang petunjuk perjalanan orang dengan tranportasi pada masa pandemi Covid-19.
Terkait hal tersebut, HMI Cabang Baubau yang merupakan organisasi pembaharu dan kontrol sosial merespon dengan mengeluarkan pernyataan sikap. Pernyataan sikap HMI disampaikan melalui konferensi pers pada minggu 9 Mei 2021 di Sekretariat HMI Cabang Baubau, Kelurahan Lanto, Kecamatan Betoambari.
HMI Cabang Baubau menilai ada beberapa poin dalam SE tersebut, diamana Pemprov Sultra tidak memperhatikan kondisi geografi, ekonomi dan sosial masyarakat Sultra.
Untuk itu HMI Cabang Baubau menyampaikan pernyataan sikap yang antara lain, meminta kepada Pemprov Sulawesi Tenggara meninjau kembali SE tersebut.
Meminta PemKot Baubau harus konsisten melakukan pencegahan dan penyebaran Covid-19 dengan menutup ruang aktivitas sosial yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19.
Seperti Lipo Plaza Buton dan pusat perbelanjaan lainnya. HMI juga memberikan waktu kepada Pemprov Sulawesi Tenggara dan Pemkot Baubau 2 x 24 jam untuk memberikan tanggapan.
“Jika tidak ada tanggapan maka akan ada langkah gerakan selanjutnya sebagai bentuk mosi ketidakpercayan HMI Cabang Baubau Kepada pemerintah dalam pencegahan Covid-19,” tegas Rahmat Z Udu.(ansar)
Comments are closed.