Kadis Kesehatan : Informasi Mengenai Pemotongan Insentif Nakes Covid Tidak Benar
BAUBAU, KEPTONNEWS.COM-Kepala Dinas Kesehatan Kota Baubau, Rahmat Tuta, menanggapi isu adanya pemotongan insentif tenaga kesehatan khusus Covid-19 sebagaimana yang dilansir salah satu media online.
Ramhmat Tuta menegaskan, bahwa kabar dan informasi mengenai pemotongan insetif Nakes Covid-19 tersebut tidak benar.
“Perlu saya sampaikan bahwa pembayaran honor Nakes kita yang non ASN yang dibayarkan honornya itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 18 tahun 2021. Besarannya sesuai yang terterah di peraturan Wali Kota senial Rp 3 juta per bulan. Jadi sekali lagi tidak ada pemotongan, saya bayarkan sesuai dengan Perwali dan SK Wali Kota senilai Rp.3 juta,” katanya saat ditemui di Kantor Dinas Kesehatan Kota Baubau, 2 juni 2021.
Asisten I Setda Kota Baubau ini juga mengakui kalau tahun 2020, honor Nakes memang diberikan Rp.5 juta di 2020. “Tetapi sekarang ini dibayarkan sesuai kemampuan daerah dan peraturan yang ada” katanya.
Dia menmbahkan, aturan untuk penangan Covid telah berubah, jadi tidak bisa menjadikan patron apa yang dilakukan di tahun 2020, jadi kontraknya sudah habis desember 2020″ ujarnya.
Mengenai keterlambatan pembayaran Insentif Nakes, dia mengakui ada keterlambatan, tetapi sudah dibayarkan. Kata dia, Keterlambatan pembayaran dikarenakan dalam DPA tahun 2021 tidak tersedia anggarannya, sehingga Dinkes mengusulkan agar insentif Nakes Covid dibayarkan menggunakan Belanja Tak Terduga (BTT) APBD tahun 2021.
Rahmat Tuta juga berpesan kepada para Nakes yang merasa keberatan akan sesuatu hal, agar datang menemuinya agar bisa mendapatkan penjelasan .(ansar)
Comments are closed.