Wakil Walikota Ajukan Raperda Pertanggungjawaban APBD

BAUBAU, KEPTONNEWS. COM-Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau mengajukan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Baubau tahun 2020. Penyampaian Raperda kepada DPRD kali ini dilakukan Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse, pada Jumat 2 juni 2021.

Saat penyerahan Raperda, rapat paripurna DPRD Kota Baubau dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Baubau, H. Kamil Adi karim, SP, didampingi Wakil Ketua II, Drs. Nasiru.

Wakil wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse, memaparkan, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Baubau tahun 2020, merujuk pada amanat konstitusi sebagaimana yang diatur dalam pasal 320 ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 24 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Peraturan lainnya yang menjadi rujukan adalah peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 pasal 194 ayat (1) tentang pengelolaan keuangan daerah dan pasal 5 ayat (2) permendagri nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah daerah.

“Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Baubau tahun 2020 ini merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun kedua dari pelaksanaan RPJMD Kota Baubau tahun 2018-2023”, kata La Ode Ahmad Monianse.

Dijelaskan, bahwa isi dari buku Raperda ini antara lain, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, nerasa, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan dengan lampiran ihtisar laporan keuangan BUMD dan telah di periksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dia menambahkan, pada tahun 2020 ada capaian yang positif mengenai indikator-indikator pokok ekonomi makro dan pembangunan daerah dapat terealisasi dengan baik.

“Oleh karena itu capaian ini harus terus kita tingkatkan dan kita tradisikan tiap tahunnya” , ujarnya.

Monianse juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Baubau atas dorongan dan kerja samanya sehingga pemerintah tetap mendapatkan dan mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang keenam kalinya secara berturut turut dari Badan Pemeriksa Keuangan.(ansar)

You might also like More from author

Comments are closed.