Dugaan Korupsi Pengadaan Jaringan Internet Desa Masuk Tahap Penyidikan

WAKATOBI -Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Wakatobi, akhirnya meningkatkan status hukum dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan jaringan internet WI-FI yang melibatkan puluhan Desa di Wakatobi. Kasus pengadaan tiga tahun lalu itu, kini masuk tahap proses penyidikan jaksa.

Kasi Intel Kejari Wakatobi, Baso Sutrianti menyatakan bahwa peningkatan status penyidikan dugaan pengadaan jaringan internet di Desa tersebut resmi dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) Wakatobi pada tanggal 24 Juni 2021 kemarin. Pada kasus ini Kajari Wakatobi pun sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan kepada jaksa.

“Yang tadinya di tahap penyelidikan dari bulan Januari 2021, pada tanggal 24 Juni 2021 kemarin, Kepala Kejaksaan negeri Wakatobi menaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” beber Kasi Intel Kejari Wakatobi, Baso Sutrianti di Kejari Wakatobi, Senin (26/7).

Baso menegaskan, dalam waktu dekat Kejari Wakatobi mulai memanggil para saksi yang diduga kuat mengetahui dengan pasti pengadaan tahun 2018/2019 itu. “Guna mencari alat bukti dan bahan bukti. Kalau ditahap penyelidikan kemarin itu, kita sudah periksa sebanyak 100 orang lebih, hanya saja masih sebatas dimintai keterangan. Kalau di tahap penyidikan ini statusnya sudah saksi,” ujarnya.

Baso juga menyinggung soal hasil audit investigasi pihak Inspektorat Wakatobi yang hingga kini belum d diserahkan kepada Kejari. “Tapi itu tidak masalah. Nanti mereka tetap jalan, kami juga tetap jalan, hasi audit investigasi mereka (Inspektorat) nanti akan menjadi dasar kami nanti, apabila melakukan permintaan perhitungan kerugian negara,” pungkasnya. (Yus)

You might also like More from author

Comments are closed.