Pemkab Wakatobi Gelar Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD 2021-2026

WAKATOBI -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi melaksanakan konsultasi publik rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJD) Wakatobi tahun 2021-2026.

Kegiatan berlangsung di aula sanggar Budaya Wangi-wangi pada Rabu 21 Juli.

Hadir dalam kegiatan, OPD lingkup Wakatobi, perwakilan Pemprov Sultra, perwakilan LSM, Filantropi (Yayasan), akademisi, tenaga ahli dan tim teknis penyusunan RPJMD Wakatobi.

Dalam sambutannya, Bupati Wakatobi, H. Haliana mengatakan, pelaksanaan forum konsultasi ini merupakan salah satu tahapan yang sangat penting dalam merumuskan kebijakan perencanaan pembangunan Kabupaten Wakatobi tahun 2021-2026 kedepan.

“Karena melibatkan semua unsur masyarakat dalam rangka menjaringkan aspirasi, masukan, dan saran dari setiap unsur pemangku kepentingan guna penyempurnaan rancangan awal RPJD Kabupaten Wakatobi tahun 2021-2026,” terang Haliana, Rabu 28 Juli.

Haliana harapkan penyusunan RPJMD bisa semakin baik dan menyentuh kepentingan masyarakat Wakatobi. Dengan begitu, pembanguan yang akan dilaksanakan kedepannya mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat, menuju Wakatobi sentosa.

“Masukan maupun saran yang diterima harus disertai data dan informasi pendukung guna menyepakati permasalahan, tantangan isu strategis pembangunan Wakatobi lima tahun kedepan,” pungkasnya.

Bukan hanya memuat rangkaian visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi. Rancangan awal RPJMD Wakatobi juga berisi janji-janji politik yang disampaikan pada saat kampanye, serta fokus pembangunan Kabupaten Wakatobi lima tahun kedepan.

Sememetara itu, Kepala Bappeda Wakatobi, La Tarian menambahkan, pelaksanaan forum konsultasi publik merupakan rangkaian tahapan yang dilaksanakan dalam penyusunan rancangan awal RPJMD, dalam memperoleh masukan dari pemangku kepentingan untuk kespempurnaan RPJD sebelum disepakati oleh DPRD Wakatobi, selanjutnya dikonsultasikan ke Gubernur.

“Setelah pelaksanaan forum konsultasi publik rancangan awal RPJMD ini, makka sebagaiman ketentuan pasal 49 Permendagri No 86 tahun 2017 makka 40 hari dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati diagendakan pengajuan dokumen Ranwal dokumen RPJMD ke DPRD untuk mendapatkan persetujuan atas rancangan awal RPJMD dan selanjutnya diajukan ke Gubernur untuk di konsultasikan,” terang La Tarima. (Yus)

You might also like More from author

Comments are closed.