Masih Soal Seleksi Sekda Busel, HMI Baubau Nilai Peryataan Sekda Provinsi Tidak Berdasar dan Inrasional
BAUBAU,KEPTONNEWS.COM-Akhir-akhir ini polemik seleksi Sekda Kabupaten Buton Selatan, masih terus menuai kontroversial setelah beberapa hari yang lalu Gema Busel dan HMI Cabang Baubau melalui cuitannya dimedia menyoroti Pansel seleksi Sekda Busel yang di duga tidak tupoksional dalam menjalankan tugas.
Diketahui baru-baru ini, Ketua Pansel Sekda Busel yang sekaligus Sekda Provinsi Sultra, Nur Endang Abas, angkat bicara menepis semua isu apa yang berkembang di publik terkait adanya 4 nama yang dinyatakan lolos dalam seleksi Sekda Busel.
Menurutnya, Sekda Provinsi Sultra sebagai penanggung jawab seleksi Sekda Busel, mengatakan semua sudah sesuai karena yang dimaksud 5 tahun itu adalah akumulasi selama menjadi eselon tiga dan eselon dua.
Melalui statementnya diberbagai Media Online, Ia juga menjelaskan, syarat tersebut sudah sesuai ketentuan 1 tingkat di bawah pangkat dasar. Dan seluruh syarat yang ada pengumuman seleksi Sekda Busel sudah mendapat persetujuan dari KASN.
Namun pernyataan dari Ketua Pansel Sekda Busel tersebut masih dianggap belum juga mendasar dan tekesan tidak rasional.
Melalui Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Baubau, Rahman ruwia, mengatakan, pernyataan Sekda propinsi Selaku Ketua Pansel Busel, Nur Endang Abas, tidak berdasar saat memberikan keterangan dipublik.
pasalnya menurut SK Nomor 03/pansel -JPTP-Sekda-/XII / 2021 Pada persyaratan umum pada point’ 5 dan point’ 6 semeskinya calon sekda Busel memiliki pengalaman 2 tahun saat berada di eselon 2. Bukan di akumulasi dengan eselon 3
Rahman ruwia sangat meragukan kinerja Panselda seperti yang di muat di media beberapa hari lalu. Karena berdasarkan investigasi HMI Cabang Baubau, bahwa ada 4 nama yang di loloskan satu nama di duga tidak sesuai kriteria aturan umum point 9
“Persyaratan umum,point’ 9 menjelaskan bahwa telah mengikuti Diklat kepemimpinan tingkat II /PKN II. Dan dari 4 nama yang diloloskan oleh tim pansel di duga 1 nama belum pernah mengikuti Diklat PKN 2, sebagai salah satu syarat untuk ikut mendaftarkan diri sebagai sekda busel”, kata Rahman Ruwia.
Rahman menilai, seleksi Sekda Busel tidak transparan yang Semestinya tim Pansel harus bekerja sesuai pasal 5 UU no 28 tahun 1999, penyelenggara negara dituntut menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh sungguh penuh rasa tanggung jawab secara efektif, efisien, bebas dari KKN.
“Maka kami meminta tim Pansel untuk menghentikan seleksi Sekda Busel karena diduga sudah cacat hukum dan tidak profesinal dalam menjalankan tugas dan wewenangnya secepatnya aduan HMI Cabang bau-bau akan mengirin ke lembaga Komisi Aparatur Negara (KASN) terhadap tim pansel yang di duga tidak profesional”, tegasnya.
Comments are closed.