Gema Busel Resmi Laporkan Ketua Pansel Ke KASN

BAUBAU, KEPTONNEWS.COM-Lembaga Gerakan Muda Buton Selatan (Gema Busel) resmi melaporkan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang juga Sekda provinsi sultra ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Melalui Sekretaris Jendral (Sekjen) Gema Busel, Rahman ibrahim, mengatakan, Laporan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan seleksi terbuka JPTP Kabupaten Buton Selatan. Dan pelaporan itu dilakukan melalui perantara dewan pembina Gema Busel yang diterima pada Kamis (13/1/2022).

“Kami telah melaporkan Sekda Provinsi Sultra sebagai Ketua Pansel secara langsung yang di wakili oleh dewan pembina gema busel dengan no surat 01/B/sek/01/2022 H”, kata Sekjen Gema Busel, Rahman Ibarahim

Ada dugaan bahwa seleksi JPTP Kabupaten Busel sudah bermasalah sejak awal karena terkesan tertutup di publik. Apalagi sampai hari ini tahapannya sudah masuk 3 besar tetapi nama-namanya belum di sampaikan di publik

“Banyak sekali kejanggalan-kejanggalan yang terjadi mulai dari awal proses seleksi yang di duga tidak sesuai kriteria SK NO 3/ JPTP/XII / 2021 hingga sampai pengumuman 3 besarnya saja sampai hari ini belum tersampaikan di publik”, lanjutnya.

Beranjak dari kejanggalan tersebut Kata Rahman, ini menjadi dasar bagi Gema Blusel mengirimkan aduan dan pelaporan kronologis perjalanan dan temuan-temuan data dalam seleksi sekda busel dan meminta KASN untuk melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.

Selain itu, jika mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara memiliki kewenangan mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan menangani pelanggaran dalam penerapan asas, nilai dasar, norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.

“Atas dasar kewenangan yang dimiliki KASN tersebut, mengacu pada ketentuan pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tersebut. KASN dapat memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, pejabat yang berwenang dan/atau presiden, terkait penerapan sistem merit dan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti”, tutupnya.

You might also like More from author

Comments are closed.