Pemda Wakatobi Tanggapi Sorotan Dewan Terkait Pelantikan Lurah Patipelong
WAKATOBI, KEPTONNEWS.COM-Belum lama ini, DPRD Wakatobi dengan tegas menyoroti Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi No 220 Tahun 2022 yang mengangkat dan memberhentikan sebanyak 92 pejabat eselon dua, tiga dan eselon empat lingkup Pemda Wakatobi.
Diantaranya mempersoalkan pelantikan Kepala Seksi Pembangunan, Peningkatan Jalan dan Jembatan Binamarga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Wakatobi, Safiun jadi Lurah Patipelong Kecamatan Tomia Timur.
Dikutip dari salah satu media online lokal, dewan menyayangkan sikap Bupati Wakatobi yang masih melantik Safiun sebagai Lurah Patipelong. Sedangkan yang bersangkutan harusnya diberikan sanksi pemecatan karena diduga melanggar disiplin ASN.
Menanggapi ini, Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wakatobi, Hasan, SH menegaskan bahwa tidak ada yang salah dengan SK Bupati Wakatobi No 220 Tahun 2022 tersebut. Menurutnya, pengangkatan Lurah Patipelong ini sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
“Pelantikan Lurah Patipelong itu sudah sesuai dengan mekanisme. Kalau misalkan ada pelanggaran norma, etika, disampaikan, jangan diperdebatkan jangan sampai disalah tafsirkan,” papar Hasan kemarin.
Pengangkatan Safiun sebagai Lurah Patipelong kata Hasan,sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS dan Undang-undang (UU) No 5 Tahun 2014 Tentang Peraturan Aparatur Sipil Negara.
“Acuan kita kesana. Termasuk dengan persyaratan jabatannya pak Safiun itu kalau tidak salah dulu Kepala Seksi eselon 4a . Kalau disederhanakan eselan 4a itu, difungsionalkan, setara dengan eselon 4a itu,” terangnya.
Menurutnya, Pemerintah Wakatobi tidak memberikan jabatan promosi kepada Safiun. Pasalnya karena dari Kepala Seksi Dinas PU dilantik jadi Lurah, bukan promosi jabatan tetapi pindah ke jabatan setara atau eselon yang sama.
“Kalau dipromosi kecuali di eselon 4b baru kita Lantik ke eselon 4a itu baru promosi. Tapi kalau pak safiun tidak, dieselon yang sama, eselon yang setara eselon 4a,” bebernya.
Soal pelanggaran disiplin ASN yang diduga dilakukan oleh Safiun sambung dia, tinggal dilihat kedepannya apakah dijatuhi sanksi ringan, sedang atau sanksi berat
“Tinggal dilihat nanti kalau hukuman disiplinnya dijatuhkan hukuman pemberhentian dari jabatannya kenapa tidak kalau sudah ada keputusan . Tapi kan kita belum sampai bicara kesitu. Kita baru berbicara pada proses pengangkatannya,” terangnya.
Kepala Dinas PU Wakatobi, H. Kamarudin menerangkan bahwa pengaduan istri sah bersangkutan sudah disampaikan lewat surat ke Bupati Wakatobi. Salah satu tuntutannya yakni pengalihan gaji Safiun kepada istri sah karena sudah melakukan pernikahan tanpa izin istri sah.
Pihaknya juga lanjut dia, sudah menerima surat dari sekretariat daerah untuk mengkoordinasi hal tersebut bersama BKPSDM Wakatobi. “Kami sekarang ini menunggu surat dari BKD karena prosesnya itu harus butuh tim. Harus ada tim dari BKD , tim dari inspektorat,” terang Kamarudin ketika ditemui diruang kerjanya.
Kamarudin menambahkan kasus seperti ini pertama kalinya terjadi dilingkup Pemda Wakatobi. Sebagai mantan pegawai Dinas PU dirinya juga sudah pernah melakukan mediasi pemanggilan kedua pasangan istri ini secara terpisah untuk dinasehati. (yus)
Comments are closed.