BAUBAU-Perancang Peraturan Perundang Undangan (PUU) Kanwil Kemenkumham Provinsi Sultra, Astrid Yudi Purnamasari, SH, MH, menyatakan, lahirnya PP nomor 16 tahun 2021, turunan dari UU Cipta Kerja, mewajibkan seluruh peraturan daerah tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berubah menjadi Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal itu ditegaskan Astrid saat berada di Kaantor Dinas PUPR Kota Baubau jumat 4 Februari 2022 dalam rangka melakukan harmonisasi rancangan Perda tentang PBG Kota Baubau.
Dikatakan, Raperda tentang PBG Kota Baubau sudah diajukan sejak akhir desember 2021, untuk dilakukan analisa dan pemantapan konsepsi, tetapi dengan adanyanya UU No 1 tahun 2002 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah terdapat regulasi yang berubah.
“Dasar yang digunakan, awalnya UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), itu sudah tidak berlaku, jadi kami melakukan pengharmonisasian menyesuaikan dengan undang undang terbaru. Karena beberapa daerah di Sultra sudah ada yang tetapkan Raperda tentang Retribusi PBG, tapi masih menggunakan undang undang lama sebagai rujukan,” kata Astrid.
Dia menegaskan, harmonisasi peraturan, baik itu Perda, Perbub atau Peraturan Walikota yang berkaitan dengan masalah retribusi di daerah menjadi penting dan paling esensial untuk segera dituntaskan, karena berkaitan dengan pendapatan asli daerah dalam menyelenggarakan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Retribusi ini dalam hal menghitung, bagaimana ketika ada pelaksanaan pembongkaran bangunan, pendirian bangunan atau ada perubahan perubahan bangunan lainnya,” ujarnya.
Ketika ditanya terkait waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses harmonisasi PBG, Astrid menyatakan, Kanwil Kemkumham sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, mempunyai tugas untuk melakukan harmonisasi sesuai aturan yang ada, jadi kami berharap semua pemerintah daerah untuk dapat bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham terutama terkait dengan seluruh Perda terkait atau peraturan walikota untuk dapat menyesuaikan dengan UU yang lebih tinggi.
Jika administrasi harmonisasi masuk secara cepat dan lengkap, bisa dilakukan pembahasan secara lebih cepat, Kemenkumham juga bisa berbuat lebih cepat bersama pemerintah daerah.
“Akan tetapi persoalannya bukan hanya disitu, selain harus menyesuaikan dengan UU No 1Tahun 2022 dan UU Cipta Kerja, kita juga masih menunggu turunan PP terbaru dari UU No 1 Tahun 2022, karena nanti semua Perda tentang retribusi akan digabung dalam satu Perda. Sesuai turunan UU satu itu akan dikompilasi seperti Omnibus Law,” pungkasnya.(adm)
Comments are closed.