BPKP Soroti Ketua DPRD Wakatobi Rangkap Ketua KONI
WAKATOBI,KEPTONNEWS.COM -Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, menyikapi sikap Ketua DPRD, H. Hamirudin yang kini sedang merangkap jabatan sebagai Ketua Komite Nasional Olehraga Indonesia (KONI) Wakatobi.
BPKP Sultra menilai, jika mengacu kepada UU No 17 Tahun 2014, hal tersebut jelas-jelas menyalahi aturan. Buntutnya, jika KONI menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Wakatobi sebegai sumber keuangan kegiatannya, justru akan berdampak pada proses akuntabilitas keuangan KONI Wakatobi sendiri.
“Kalau menurut BPKP, tentu saja mengacu pada regulasi yang ada. Jika ada perangkapan jabatan, nantinya akan mempengaruhi proses akuntabilitas keuangan KONI yang bersumber dari APBN/APBD,” terang Kepala perwakilan BPKP Sultra, Nani Ulina Kartika Nasution, lewat WhatsApp pribadinya.
Soal ini kata dia, sebelumnya juga sudah pernah dikonsultasikan langsung kepada BPKP Sultra. Hanya saja BPKP Sultra harus tetap patuh pada aturan yang berlaku.
Dalam pasal 400 ayat (1) menyatakan, anggota DPRD Kabupaten/Kota dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara atau pejabat daerah lainnya, Hakim pada badan peradilan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
Sementara dalam ayat (2) menyebutkan, anggota DPRD Kabupaten/Kota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada Lembaga Pendidikan Swasta. Akuntan Publik, Konsultan, Advokat atau Pengacara, Notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPRD Kabupaten/Kota serta hak sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Terpisah, Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Wakatobi, Rusdin menyatakan bahwa jika Anggota legislatif (Aleg) Wakatobi merangkap jabatan sebagai Ketua KONI secara aturan memang tidak diperbolehkan.
“Bagaimana mau mengawasi kalau mereka sendiri pelaksana. Kan tidak logis. Bukan persoalan boleh atau tidak, kalau sudah merangkap jabatan itu berarti aturannya seperti itu. Artinya saya tidak mengatakan boleh, karena BPKP seperti itu, mereka tidak mau mengomentari itu,” terangnya.
Rusdin menyatakan, soal konsultasi yang pernah dilakukan ke BPKP Sultra itu hanya membahas seputaran aturan aturan saja. Terkait tentang pengangkatan dan prosesnya itu bukan wilayah BPKP.
“Tidak disinggung soal anggaran, hanya jabatan saja. Bahwa yang disebutkan disitu termasuk merangkap jabatan. Hanya mengulas keberadaan ketua, kemudian dengan jabatannya. Proses pengangkatan KONI bukan gawean mereka,” tukasnya. (yus)
Comments are closed.