Perbub Buton Selatan Nomor 15 Tahun 2021 Di Nilai Cacat Prosedural, Masyarakat Lapandewa Makmur Gelar Unjuk Rasa
BATAUGA, KEPTONNEWS.COM-Keluarga Besar Masyarakat Lapandewa Makmur (KBM-LP), menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Kantor Bupati Buton Selatan dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Selatan, pada Kamis, 12/05/2022.
Unjuk Rasa Tersebut, merupakan bentuk kekecewaan masyarakat Lapandewa Makmur terhadap Penerbitan Peraturan Bupati (Perbub) Buton Selatan Nomor 15 tahun 2021 tentang penetapan dan penegasan batas desa Kecamatan Lapandewa dan Kecamatan Sampolawa yang dinilai cacat prosedural dan administrasi dalam penerbitannya.
Kordinator Lapangan (Korlap), Anzar, mengatakan bahwasanya jelas Perbub Buton Selatan ini diduga tidak memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Permendagri Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2016 yang nyatanya dalam isi Permendagri tersebut, telah jelas poin per poinnya. Salah satunya di dalam pasal 10 poin a bahwa dalam penetapan dan penegasan batas desa harus melakukan pengumpulan dan penelitian dokumen, tapi hal itu sama sekali tidak dilakukan
Tidak hanya itu, lanjut Anzar, berdasarkan isi Permendagri Nomor 45 tahun 2016 di pasal 11 ayat 2 di pertegas kambali bahwa pengumpulan dan penelitian dokumen harus memperhatikan beberapa hal diantaranya, dukumen yuridis pembentukan desa, dokumen historis serta dokumen lainnya, namun kenyataan dilapangan semua ketentuan itu tidak juga dilakukan.
“Olehnya itu masyarakat Lapandewa Makmur dengan tegas menyatakan meminta Bupati Buton Selatan, agar segerah mungkin membatalkan dan mencabut Perbub tersebut, serta Copot Kabab Tapem dan Kabag Hukum Buton Selatan yang diduga biang dari kegaduhan ini”, kata Anzar kepada Awak Media.
Adapun harapan peserta aksi masyarakat Lapandewa Makmur untuk bertemu dengan Bupati Buton Selatan dan jajarannya tidak tersampaikan dikarenakan Bupati Buton Selatan tidak berada di tempat dan hanya di wakili oleh Asisten III. Namun ketika hearing dengan Asisten III itu tidak menemui titik terang. Pasalnya beliau tidak terlalu paham akan proses penetapan dan penegasan batas desa yang berpolemik ini. Sehingga masa aksi kecewa akan Pemerintah Buton Selatan.
Sehingga dalam kesimpulan hearing, Asisten III dan masa aksi bersepakat untuk diadakan pertemuan ulang yang langsung dihadiri oleh Bupati Buton Selatan terjadwal pada Rabu tanggal 18 2022 mendatang.
Kemudian aksi berjalanjut di Kantor DPRD Kabupaten Buton Selatan, Namun harapan besar masyarakat Lapandewa Makmur untuk bertemu dengan Dewan Perwakilannya tidak terpenuhi, karena seluruh anggota Dewan Buton Selatan tidak berada di kantor.(adm)
Comments are closed.