Tuntut Batalkan Perbub Buton Selatan Nomor 15 Tahun 2021, Masyarakat Lapandewa Makmur Gelar Aksi Jilid II

BATAUGA, KEPTONNEWS.COM-Keluarga Besar Masyarakat Lapandewa Makmur (KBM-LPM) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid 2 di gedung Kantor Bupati Buton Selatan dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Selatan, pada rabu, 18/05/2022.

Aksi tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari gerakan jilid 1 yang digelar pada Kamis, 12 Mei 2022 terkait polemik Peraturan Bupati (Perbub) Buton Selatan Nomor 15 tahun 2021 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kecamatan Lapandewa Dan Kecamatan Sampolawa yang diduga cacat administrasi dan prosedural dalam penerbitannya.

Koordinator Lapangan (Korlap 3), Nasrudin dalam orasinya, mengatakan, aksi ini adalah bentuk tindakan proses untuk mempresur hasil pertemuan pertama yang difasilitasi oleh Asisten III Busel bahwasanya, Bupati Buton Selatan telah berjanji untuk bersedia berdialog dengan masyarakat Lapandewa Makmur mengenai Produk Hukum Perbub tersebut

Namun sangat disayangkan, Lanjut Mahasiswa Universitas Halu Oleo ini, bahwa harapan besar untuk berdialog dan berdiskusi dengan pimpinan tertinggi Bupati Buton Selatan ini juga belum terlaksana. Dikarenakan beliau masih juga tidak berada di kantor

“Tentunya kami sangat kecewa terhadap Pemerintah Kabupaten Buton Selatan terkhusus Bupati Buton Selatan yang sudah memberikan kami harapan palsu. Padahal jauh-jauh kami masyarakat Lapandewa Makmur datang Ke kantor Bupati hanya mau memenuhi menagih janjinya untuk bertemu, tapi lagi-lagi kami kembali hanya berdialog dan hearing dengan Asisten I Buton Selatan yang kami anggap tidak punya kompenten dalam menangani persoalan ini”, ungkap Nasrudin

Sementara itu, Asisiten I Buton Selatan, Zainal, menjelaskan, alasan Bupati Buton Selatan belum sempat bertemu dengan masyarakat Lapandewa Makmur dikarenakan masih ada kunjungan kerja di luar Daerah.

“Beliau sedang tidak berada di Buton Selatan, beliau sedang keluar daerah, namun saya akan sampaikan keluhan masyarakat ke Bupati langsung”, tutur Zainal, dalam Hearing.

Perlu Diketahui penerbitan Perbub Buton Selatan nomor 15 tahun 2021ini, dinilai sangat inprosedural secara administrasi dan cacat tata cara penetapannya. Karena ada beberapa pasal dan poin yang termuat dalam Perbub tersebut tidak mengacu pada Peraturan Kemendagri Nomor 45 Tahun 2016. Salah satunya Permendagri pasal 10 poin a bahwa dalam penetapan batas desa harus melakukan pengumpulan dan penelitian dokumen itu tidak dilakukan

Kemudian dipertegas kembali isi Permendagri Nomor 45 tahun 2016 di pasal 11 ayat 2 bahwa pengumpulan dan penelitian dokumen harus memperhatikan beberapa hal diantaranya, dokumen yuridis pembentukan desa, dokumen historis, serta dokumen lainnya, namun realita di lapangan semua ketentuan itu juga tidak dilakukan.

Olehnya itu, masyarakat Lapandewa Makmur secara tegas akan terus mengawal dan mempresur persoalan ini sampai Peraturan Bupati Buton Selatan Tersebut Dibatalkan atau dicabut. (Adm)

You might also like More from author

Comments are closed.