Tolak Pemilihan BEM-U Secara Delegasi, Mahasiswa Um.Buton Minta Pemilihan Secara Demokrasi
BAUBAU, KEPTONNEWS.COM-Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dari berbagai Fakultas di Universitas Muhammadiyah Buton, menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Rektor Universitas Muhammadiyah Buton, pada, Rabu, 8 Juni 2022.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes mahasiswa terhadap kebijakan pihak birokrasi kampus yang telah mengeluarkan aturan tentang penyelenggaraan pemilihan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEM-U) yang dilakukan secara delegasi bukan secara Demokrasi. Dan aturan ini dinilai cacat dalam pelaksanaannnya
Salah satu perwakilan masa aksi dari FKIP, Irsal, mengatakan dalam orasinya, bahwa pihak birokrasi tidak konsisten menjalankan aturan itu Seperti yang di ketahui, Berdasarkan ketetapan yang di sampaikan oleh Wakil Rektor III Universitas Muhammadiyah Buton, bahwa pemilihan kelembagaan kampus harus di lakukan secara delegasi. Namun realitanya, masih ada juga beberapa BEM Fakultas yang pemilihannya dilakukan secara demokrasi/pemilu raya.
“Dan nilah yang sehingga kemudian memicu kekecewaan para mahasiswa beberapa Fakuktas lain di Universitas Muhammadiyah Buton”, kata irsal kepada awak media.
Tidak hanya itu, Lanjut Irsal, pemilihan yang inprosedural juga BEM FKIP, dimana pemilihannya dilakukan secara diam-diam di ruang kelas, padahal sebelumnya Panitia Mubes telah menyebar informasi bahwa pemilihan BEM FKIP di selenggarakan di Aula Kampun. Namun yang terjadi Mubes tersebut hanya di buka di dalam Aula setelah itu panitia Mubes mempending sidang dengan alasan waktu istirahat, dan melanjutkannya secara diam-diam di ruang kelas dan menetapkan langsung Ketua BEM tersebut.
“Kami menilai bahwa dengan banyaknya polemik pemilihan lembaga Intrakampus yang menuai banyak dinamika ini, maka kami menduga saat ini Wakil Rektor III terkesan memaksakan kehendak/keadaan agar segera di adakan nya BEM Universitas, di sebabkan beliau telah berada di ujung periode jabatan nya”, ujarnya
“Dan Inilah yang mahasiswa tidak inginkan, yang dimana mestinya sebelum merampungkan kelembagaan kampus, mestinya dilakukan terlebih dahulu peninjauan serta kajian ulang terhadap pedoman kelembagaan kampus agar tidak terjadi polemik seperti sekarang ini.
Sementara itu, menurut keterangan Wakil Rektor III Universitas Muhammadiyah Buton, alasan dikeluarkannya aturan pemilihan kelembagaam kampus secara delagasi itu didasarkan pada Statuta Muhammadiyah Pusat. Namun setelah dicek isi Statuta tersebut, ternyata sama sekali tidak aturan yang megatur secara spesifik bahwa pemilihan kelembagaan kampus di lakukan secara Delegasi.
“Inilah kemudian yang mahasiswa geramkan, masa aksi menilai bahwa Wakil Rektor III telah melakukan pembodohan publik terhadap kelembagaan kampus,” tutupnya.
Unjuk rasa tersebut, sempat diwarnai aksi saling gesekan antara masa aksi dan pihak kampus UM Buton, karena masa mendesak untuk bertemu dengan Wakil Rektor III. Tapi informasinya beliau tidak sedang berada di tempat. Dan pada akhirnya masa aksi di perbolehkan untuk berdiskusi dengan pihak Universitas Muhammadiyah Buton.(adm)
Comments are closed.