Polemik Candaan Bom Di Pesawat Berakhir Di Meja Damai, Ini Pernyataan Sikap Ketua Gerbang Baubau

Edaran Pers

BAUBAU, KEPTONNEWS.COM-Polemik candaan seorang penumpang yang membawa Bom dalam tasnya saat berada didalam kabin pesawat Wings Air rute penerbangan Baubau-Makassar (14/06/2022) kini hangat menjadi perbincangan disetiap meja kopi aktivis Se Kepulauan Buton khususnya di Kota Baubau.

Pasalnya, perbuatan oknum yang diduga adalah mantan Bupati Buton Selatan, telah melanggar Undang-Undang Penerbangan. Namun justru dengan mudahnya berakhir dimeja perdamaian dengan membuat surat pernyataan damai yang difasilitasi oleh Kepolisian Resort Baubau.

Padahal diketahui, jelas bahwa candaan tersebut dengan seksama telah menyalahi aturan penerbangan sebagaimana telah tercantum dalam UU nomor 1 tahun 2019 tentang penerbangan Pasal 437 yang berbunyi seseorang yang menyampaikan informasi palsu yang dapat membahayakan atau mengancam bahaya atau keselamatan atau keamanan penerbangan, dipidana satu tahun penjara.

Ketua Umum gerakan Muda Bangsa (GERBANG) Kota Baubau, Sahrul, mengatakan, sebelumnya, Menteri Perhubungan Republik Indonesia telah menyampaikan kepada publik untuk menindak tegas siapapun yang bercanda membawa BOM pada setiap penerbangan sebab ini merupakan kejadian berulang dan kurang begitu tegas disikapi oleh penegak hukum.

Oleh karena itu, secara tegas menyatakan sikap :
1. Meminta pihak Kepolisian Resort Baubau untuk melaksanakan segala ketentuan perundang-undangan yang berlaku tanpa tebang pilih. Bukan berarti terduga pelaku merupakan mantan pejabat sehingga Kapolres Baubau terkesan takut menurut hemat kami untuk menindaki oknum tersebut.

2. Meminta pimpinan PT. Wings Abadi Airlines untuk mengevaluasi kinerja Airport Manager Wings Air Baubau karena diduga telah bersekongkol untuk mentolerir perbuatan yang menyalahi hukum.

3. kami secepatnya akan berkonsolidasi untuk mengawal persoalan ini serta akan mempublikasikan kepada media setiap perkembangan pengawalan kami terhadap kasus ini sehingga tidak ada yang bisa main-main diurusan hukum. Siapapun yang bersalah sudah sepantasnya mendapat sanksi guna memberikan pelajaran kepada siapapun dan membuat efek jera terhadap siapapun kedepan. (Adm)

You might also like More from author

Comments are closed.