Maskapai “Kunci Pintu” untuk Mantan Bupati Busel, Tak Boleh Terbang Melalui Bandara Betoambari

BAUBAU – Perencana Ahli Pertama Bandara Betoambari, La Rano, menyebut maskapai penerbangan Wings Air telah menjatuhkan sanksi kepada mantan Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani sebagai akibat dari perbuatannya yang menyebut bom saat berada dalam pesawat.

Sanksi yang diberikan diantaranya menurunkan Arusani dari dalam pesawat dan membuat pernyataan tertulis. Bukan hanya itu saja, maskapai juga telah mengunci pintu untuk Arusani, Wings Air langsung blacklist yang bersangkutan, tidak diizinkan terbang bersama Wings Air melalui bandara Betoambari.

“Pihak maskapai sudah jatuhkan sanksi. Kalau tidak salah, pak Arusani di blacklist oleh maskapai, tidak dibolehkan terbang melalui bandara Betoambari, terserah dia mau terbang melalui mana, tapi disini sudah di blacklist. Tapi nanti ditanyakan ke pihak maskapainya,” kata La Rano, Selasa (21/06/2022).

Berkait persoalan hukum kata La Rano, kewenangan ada pada maskapai Wings Air selaku pihak yang dirugikan. Karena guyon bom mantan bupati Busel, La Ode Arusani terjadi didalam pesawat. Sehingga yang berhak melaporkan kejadian itu adalah pihak maskapai penerbangan. Meskipun saat itu pesawat belum lepas landas, masih berada diarea bandara Betoambari.

“Kejadian di atas pesawat, jadi pihak airline yang punya kewenangan. Kalau misalnya pihak airline ada pengaduan, baru bisa diproses,” kata La Rano.

Menurut La Rano, saat kejadian, otoritas Bandara Betoambari bersama maskapai penerbangan telah melakukan prosedur sesuai mekanisme dengan menurunkan La Ode Arusani dari pesawat. Setelah itu dilakukan interogasi. Terkendala belum adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), maka kasus itu kemudian didorong ke Kepolisian.

Ditanya apakah otoritas Bandara Betoambari tidak mengajukan laporan resmi atas kejadian tersebut, La Rano kembali menegaskan bahwa dalam kasus itu, maskapai penerbangan adalah pihak yang dirugikan, sehingga kewenangan melapor ada pada pihak maskapai.

“Jelas melanggar dan (guyon bom) perbuatan pidana. Karena terjadinya sudah diatas pesawat, jadi kewenangan maskapai. Kalau kami sudah melakukan sosialisasi dengan memasang pengumuman dan himbauan dibeberapa lokasi dan media sosial, biar masyarakat tau,” jelas La Rano.

Menurut La Rano, kasus guyon bom mantan bupati Busel, Arusani adalah kasus pertama yang terjadi di Bandara Betoambari. Sekira tahun 2020 lalu, kasus pelanggaran penerbangan juga dilakukan salah satu penumpang pesawat dari Bandara Betoambari dengan cara merokok dalam kabin pesawat. Dalam kasus itu, PPNS dari pusat turun langsung mengawal kasusnya hingga didorong sampai pada proses peradilan.

Sampai dengan berita ini dirilis, pihak Airline Wings Air belum berhasil dikonfirmasi. (Adm)

You might also like More from author

Comments are closed.