Januari-Agustus, KUA Kecamatan Wolio Catat 158 Orang Menikah
BAUBAU-Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wolio mencatat sedikitnya 158 orang menikah di Tahun 2022. Jumlah itu baru angka pernikahan sejak Januari hingga 7 Agustus. Jika dibandingkan dengan data tahun 2021, angka jumlah orang menikah tahun ini memungkinkan akan terus bertambah.
Kepala KUA Kecamatan Wolio, Sukur SHI, menyatakan, angka pernikahan tahun 2022 mencapai 251 pasangan. Sudah termasuk tiga pasag suami istri yang melakukan rujuk setelah bercerai.

Sejauh ini, KUA Kecamatan Wolio sering menemukan warga yang berencana akan melangsungkan pernikahan, tetapi terkendala pada saat mengurus administari di KUA. Persyaratannya berlaku umum seperti KTP, KK, Akta kelahiran, Ijazah, KTP orang tua masing masing, surat pernyataan belum pernah menikah atau belum pernah menikah lagi dengan orang lain setelah bercerai. “Itu berlaku bagi pasangan yang akan rujuk” katanya.
Dalam melakukan pencatatan bagi warga yang hendak mendaftarkan pernikahan, KUA menjdikan Ijazah sebagai patokan untuk pengurusan administrasi. Karena kadang ditemukan nama di dokumen ijazah dan akta kelahiran atau KTP ada perbedaan.
“Yang seperti itu, kami sampaikan untuk dilakukan penyesuaian, kalau nama di KTP mungkin masih bisa dirubah, tapi di ijazah tidak bisa. Sehingga kalau ada perbedaan nama pada data yang disodorkan ke KUA, kami selalu dorong untuk dilakukan perubahan melalui sidang penetapan di Pengadilan Negeri,” jelas Sukur.
Sukur mencontohkan, beberapa waktu lalu ada warga yang hendak melakukan umroh, namun pengurusan dokumennya tertahan di kantor imigrasi. “Ini karena ada perbedaan penulisan nama antara dokumen KTP dan buku nikah. Sehingga untuk bisa melakukan umroh, terpaksa yang bersangkutan harus melakukan perubahan dan penetapan nama melalui sidang di pengadilan negeri. “Padahal hanya kesalahan spasi pada penulisan nama,” tukasnya.
Terkait dengan persoalan seperti itu, KUA Kecamatan Wolio menghimbau agar warga senantiasa memperhatikan dokumen dokumen penting yang harus di bawa saat hendak melakukan pencatatan pernikahan. Terutama masalah nama harus sama pada seluruh dokumen, seperti AKta kelahiran, Ijazah, KTP dan KK.
“Jika salah satu terdapat perbedaan, baik itu perbedaan nama atau kesalahan penulisan nama, maka sebaiknya segera mengurus perbaikan data, sehingga saat pengurusan atau pendaftaran pernikahan tidak terhambat dan kami juga bisa menyelesaikannya sesuai jadwal yang ditentukan oleh KUA, paling lama 10 hari,” urainya.(adm)
Comments are closed.