Minta Uang 100 juta Dengan Janjikan Jabatan, Oknum Pegawai Honorer Dilapor ke Polisi
KEPTONNEWS.COM, BUTON UTARA -Maraknya penangkapan pejabat di Tanah air terkait jual beli jabatan ternyata tak membuat praktek serupa manjadi berkurang. Buktinya, oknum yang meminta uang dengan menjanjikan jabatan masih saja terus terjadi, bahkan pelakunya sampai pada pegawai honorer.
Kali ini terjadi di Kabupaten Buton Utara. Seorang oknum tenaga honorer berinisial AT terpksa harus berurusan dengan kepolisian karena meminta uang kepada salah satu PNS Dinas Kesehatan berinisial EY. AT meminta uang Rp. 100 Juta kepada Ey dengan janji akan mengurus pengangkatan EY menjadi Kepala Puskesmas.
Namun janji tersebut tak kunjujng terealisasi. Sementara uang puluhan juta sudah diambil AT. Kini EY terpaksa melaporkan AT ke Polres Buton Utara. Pelaporan tersebut disampaikan Hardiman, Kuasa Hukum EY. Kepada wartawan, keptonnews.com, Hardiman menjelaskan, kliennya melporkan At karena janjinya untuk mengambalikan uang pada 31 Desember 2022 tidak dipenuhi.
“Dia hanya mengakui terima uang Rp.49 juta, dan berjanji kembalikan pada 31 Desember, tapi tidak ditepati,” tukas Hardiman.
Kata Hardiman, kliennya melaporkan AT ke Polres Butur pada 5 Januari 2023, dengan Laporan polisi bernomor LP/B/04/I/2023/SPKT/Res Buton Utara/Polda Sultra tgl 5 Januari 2023.
Ey melaporkan AT atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana ketentuan pasal 372 dan 378 KUHPidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Herdiman, SH, selaku kuasa hukum EY, juga memberikan informasi yang menyebut AT tidak berbuat sindirian, melainkan dibantu seorang teman berinsial LH.
Selain itu, ada informasi kalau AT selaku lapor bekerja dengan memanfaatkan koneksinya di Pemerintah Daerah (Pemda) Butur untuk mengurus jabatan yang dijanjikan kepada EY.
Dalam kasus tersebut, EY telah dirugikan dengan total Rp 49.000.000 dengan rincian biaya akad pinjaman bank 4.900.000 di tambah dengan uang yang diberikan secara tunai dan melalui transferan bank sejumlah Rp 44.500. “Namun yang diakui oleh terlapor berdasarkan surat pernyataannya tanggal 23 Desember 2022 pengambilan uang dari korban dengan iming iming jabatan tersebut total adalah Rp. 49 juta.
“Sehingga atas laporan dugaan tindak pidana tersebut kami selaku kuasa hukum korban sangat mengapresiasi pihak KSPKT bersama pihak Penyidik polres Buton Utara dengan jajarannya tanpa lelah menerima dan memproses laporan kami dan untuk itu, kami saat ini menunggu perkembangan agar secepatnya kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini diproses secara tuntas dan pro Justia,” tutup Hardiman SH, yang juga Kabid Hukum Mediasi dan Investigasi Rajawali Garda Pemuda Indonesia (RGPI) Kota Baubau. (adm).
Comments are closed.