Impelmentase PKPU RI No. 3 Tahun 2022
Penulis: La Ode Ismail, S.H
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, saat ini tengah melaksanakan tahapan dan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang tertuang dalam peratutan komisi pemilihan umum (PKPU) No. 3 tahun 2022 yang berdasarkan Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 167 ayat (8) tentang pemilihan umum.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menjelaskan bahwa, Pemilu adalah sarana Kedaulatan Rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil Presiden yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Namun dalam pemilihan umum (pemilu) kali ini sangat berbeda dengan pemilu tahun 2018 sebelumnya, dimana pemilu tahun 2024 nanti bukan saja mengelar pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, presiden dan wakil presiden, akan tetapi juga memilih kepala daerah yaitu gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota serta bupati dan wakil bupati.
Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 merupakan pekerjaan yang berat dimana pengelanggara pemilu harus lebih baik lagi sehingga menghasilkan Pemilu yang diharapkan seluruh masyarakat indonesia dan dapat pengakuan dunia tentang negara demokrasi yang dapat jadi acuan semua negara yang menganut sistem demokrasi terbuka.
Terlepas dari semua itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahun 2022 nomor 3 harus juga dipahami dan dijalani semua elemen masyarakat, lembaga yang terlibat dalam kepemiluan hingga partai politik, agar sistem dan aturan yang telah dirumuskan tersebut bisa berjalan dengan baik sesuai harapan bangsa indonesia.
langka yang sudah dilaksanakan komisi pemilihan umum, adalah melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik bahkan telah menetapkan 17 peserta partai politik untuk dalam pertarungan 2024 nanti, meski demikian ada beberapa partai politik yang tidak lolos dalam verifikasi hingga dinyatakan tidak bisa ikut serta.
perlu diketahui, pemutakhiran data pemilih pemilu 2024 nanti dilakukan berdasarkan asas de jure (sesuai hukum), Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lagi mendaftar pemilih mengunakan asas de facto (kenyataan) sebagaimana diterapkan dalam pemilu 2014 lalu, meski begitu baik asas de jure maupun memiliki kekurangan masing masing.
mengulas kekurangan asas de facto dalam penerapan pemilu sebelumnya, adalah munculnya data ganda seperti contoh seseorang beralamat dikecematan A dalam kenyataannya orang tersebut tinggal di kecamatan B.
sedangkan asas de jure adalah mendaftarkan seseorang sesuai dengan alamat yang tertera sesuai dengan KTP eletronik sehingga dapat dipastikan tidak ada lagi data ganda sebagaimana dalam asas de facto sebelumnya.
Saat ini, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mulai melakukan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada data pemilih. Masyarakat pun diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen pendukung, di antaranya kartu keluarga (KK).
Pemutakhiran Data Pemilih 2024 diketahui untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh Panitia Pemilihan Kecamatan agar mendapatkan data yang akurat dalam melaksanakan peran masing masing.
selain pencocokan data pemilih, para petugas tersebut juga mendata penduduk yang sudah mempunyai hak pilih, namun belum tercatat dalam Formulir A-Daftar Pemilih KPU, serta mencoret nama pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti sudah meninggal dunia.
Pantarlih juga dibekali aplikasi e-Coklit pada gawai mereka masing-masing. Aplikasi pemutakhiran data pemilih tersebut terkoneksi langsung dengan sistem data pemilih KPU.
Selain dari pada itu, sistem informasi data pemilih, tidak lain indikator atau penentu dalam mewujudukan pemilu yang berkualitas dan berintegitas, sebab sistem informasi data pemilih menghasilkan data yang akurat.
Tak hanya itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituntut harus memberikan Keamanan Data, sebab mengunakan teknologi digital mempunyai resiko, sehingga pengelenngara pemilu harus bisa memastikan bahwa sistem yang digunakan aman dari serangan siber.*
Comments are closed.