Bawaslu Tak Maksimal Tangani Laporan Masyarakat, Terkait Pelanggaran Kode Etik Anggota KPU

BAUBAU – Bawaslu Baubau melempem ketika menangani laporan HMI Baubau atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Baubau dalam perekrutan PPS (Panitia Pemungutan Suara) Kelurahan Sukanaeyo. Mereka berhenti ditengah jalan dengan alasan kasusnya masuk ranah pusat.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Baubau, Sarmin mengatakan terkait dengan laporan HMI tersebut pihaknya sudah melakukan kajian awal terhadap keterpenuhan sarat formil dan materiil terhadap kasus itu. Hasil kajian awal menunjukkan laporan tersebut berpotensi pelanggaran etik terkait profesionalitas KPU Baubau.

Meski sudah mengetahui begitu, Badan Independen Pengawas Pemilu ini memilih berhenti melakukan kajian lebih lanjut atas dugaan profesionalitas KPU Baubau tersebut lantaran sudah masuk ranah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Pun, pihaknya sudah melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pelapor (HMI Baubau) untuk memenuhi keterpenuhan unsur terhadap laporan itu. Namun pelapor bilang akan melaporkan sendiri kasusnya ke DKPP langsung.

“Jadi karena pelapor akan melaporkan sendiri maka kita tidak lagi melakukan penanganan,” kata Sarmin, Minggu 9 April 2023.

Sarmin mengakui langkah Bawaslu Baubau hanya sebatas melakukan kajian awal terhadap dugaan pelanggaran. Selebihnya Bawaslu Baubau menunggu rekomendasi DKPP atas laporan HMI Baubau tadi sebab menurutnya yang menentukan pelanggaran etik itu adalah DKPP karena harus diuji di DKPP, tidak bisa Bawaslu Baubau yang menjustifikasi.

“Karena pelapor sudah melaporkan ke DKPP kami menghargai itu. Kami tinggal menunggu apa hasil rekomendasi dari DKPP. Misalnya DKPP sudah melakukan proses, kemudian terhadap keputusan DKPP itu Bawaslu diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Wasekum Bidang Partisipasi Pembangunan Demokrasi dan Politik HMI Cabang Baubau, La Ode Muhamad Irmansyah dalam keterangan resminya mendesak DKPP untuk segera memeriksa seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau. Pasalnya KPU Baubau dianggap ceroboh dalam perekrutan PPS (Panitia Pemungutan Suara) sebagaimana di atur dalam UU no 7 tahun 2017.

Irmansyah menjelaskan, pada 22 Januari 2023 lalu, KPU Kota Baubau telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 60.PP.04.1-Pu/7472/2023 yang mengumumkan hasil wawancara PPS dari 9 besar menjadi 3 orang. Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam PKPU No. 8 tahun 2022 Pasal 16 bahwa anggota PPS berjumlah 3 orang.

Tapi dalam pengumuman penetapan itu, ada kejanggalan yang terjadi pada Kelurahan Sukanaeyo. Jumlah PPS yang di loloskan berjumlah 4 orang, yakni Agus Muliadi, Irawati Ansi, Munir Suhardi dan Asnawi.

Parahnya, tidak berselang lama pengumuman penetapan PPS dengan Nomor Surat Keputusan yang sama di anulir kembali oleh KPU Kota Baubau, lalu menetapkan 3 nama yang lulus di Kelurahan Sukanaeyo.

Atas Kejadian ini, HMI menilai bahwa keputusan KPU menganulir keputusan sendiri adalah tindakan yang menunjukan bahwa KPU Kota Baubau tidak cermat dan terindikasi melanggar kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana yang tertuang dalam peraturan DKPP no. 2 tahun 2017 pasal 6, ayat 3. Profesional penyelenggara pemilu. Sebagaimana di maksud pada ayat (1) berpedoman pada Prinsip : berkepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu, penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas fungsi dan wewenang sesuai dengan Peraturan Perundang undangan.

“Jika kita melihat penegasan pasal 6 bahwa yang terjadi di Sukanaeo jelas tindakan dan keputusan KPU Baubau telah terindikasi melanggar kode etik,” ujar La Ode Muhamad Irmansyah.

“Atas kejadian itu, kami mendesak DKPP RI untuk segera memeriksa seluruh Komisioner KPU Kota Baubau. Jika terindikasi melanggar kode etik dan terbukti, maka komisioner KPU Baubau wajib di berhentikan dengan tidak hormat oleh DKPP,” tandasnya.(adm)

You might also like More from author

Comments are closed.