Polres Wakatobi Dipraperadilankan
WAKATOBI-Kuasa Hukum Manager PT. Buton Karya Konstruksi resmi mengajukan permohonan Praperadilan atas tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian Resort Wakatobi cq Sat Reskrim Polres Wakatobi.
Permohonan Praperadilan ini terdaftar pada Pengadilan Negeri Wangi-Wangi dengan Register Perkara No.2/Pid.Pra/2021/PN.Wgw Tanggal 28 Mei 2021;
Ketua Tim Kuasa Hukum Manager PT. Buton Karya Konstruksi, Dedi Ferianto, S.H., C.M.L.C, menyatakan, pada prinsipnya upaya hukum Praperadilan dilakukan adalah bagian dari hak hukum setiap orang untuk menguji keabsahan tindakan penyidik dalam melakukan upaya paksa. Sebagaimana ketentuan yang berlaku bahwa Praperadilan adalah pranata hukum yang bertujuan untuk melakukan pengawasan horizontal terhadap tindakan sewenang-wenang (ilegal) aparatur negara.
“Setidaknya ada 7 (tujuh) point tindakan upaya paksa pihak termohon yang menjadi pokok keberatan kami, salah satunya adalah mengenai Penetapan klien kami sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana Pertambangan Tanpa Izin berdasarkan Pasal 158 Jo. 35 UU No.3 Tahun 2020 berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka No. S.Tap/24/IV/2021/Reskrim Res tanggal 05 April 2021,” tulis Dedi Ferianto, dalam releasenya yang dikirim via pesan WhatsApp.
Dia menambahkan, seluruh rangkaian tindakan termohon dalam melakukan tindakan hukum penanganan perkara kliennya adalah cacat prosedur, bertentangan dengan KUHAP dan Perkapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana sehingga harus dikoreksi atau dibatalkan.
“Mulai dari Pemasangan Police Line, Penyitaan, Penyidikan, Penetapan Tersangka menurut kami dilakukan tidak berdasar hukum. Hal ini kami sudah uraikan dalam permohonan dan akan kita buktikan saat persidangan dimulai nanti,” urainya.
Berkaitan dengan unsur pasal sangkaan, “Ini anomali memang, klien kami disangkakan melakukan Penambangan Ilegal, namun faktanya klien kami melakukan pengambilan material galian C berdasarkan perjanjian jual beli dan izin dgn pemilik lahan. Selain itu, terhadap pengambilan galian C tersebut, juga selama ini klien kami membayar retribusi dan pajak kepada pemerintah daerah,” katanya.
Artinya lanjut Dedi Ferianto, bahwa penambangan galian C yang menurut Penyidik adalah Ilegal justru selama ini dipungut retribusi dan pajak oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Perda dan Perbub sehingga berdasakan hal tersebut dapat dimaknai secara yuridis tindakan klien kami tersebut telah mendapat izin dari Pemerintah.
Dilain sisi, pengambilan material galian C tersebut oleh kilen kami semata-mata untuk kepentingan publik dalam hal ini pembangunan jalan pemerintah. Sangat riskan tindakan yang demikian dianggap sebagai kejahatan pertambangan.
“Bahwa kemudian jika penyidik merujuk pada UU Minerba 3/2020 ini masih perlu diperdebatkan. karena UU Minerba No. 3/2020 itu belum ada Peraturan Pelaksananya dan saat ini masih dilakukan Moratorium penerbitan izin tambang sehingga siapapun yang mengurus izin pertambangan belum akan diterbitkan,” terang Dedi.
Dijelaskan, sesuai UU Minerba. Syarat pembuatan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) itu minimal dengan luasan 5 Ha. Bagaimana mungkin masyarakat Wakatobi yang hanya memiliki lahan 10 x 10 M² dipaksa harus membuat izin tambang di pemerintah pusat, mengurus amdal dll. Tentu akan ditolak karena tidak memenuhi syarat.
“Saya khawatir jangan sampai ke depan masyarakat yang mengambil timbunan untuk pembangunan rumah dapat dipidana dengan sangkaan melakukan penambangan ilegal,” ujarnya.
Akhirnya akibat dari tindakan Termohon, kini telah berdampak luas, selain menghambat kinerja pemohon yakni pembangunan rekonstruksi jalan juga telah terjadi stagnasi pembangunan pemerintah daerah (kepentingan publik) khususnya pekerjaan pemerintah yang menggunakan material galian C di Kabupaten Wakatobi harus terhenti. Dan pada akhirnya yang dirugikan adalah masyarakat juga.
“Kami tetap menghormati hukum, upaya hukum ini adalah salah satu bentuk penghormatan kami terhadap hukum. Terakhir kami berharap majelis hakim dapat memberikan pertimbangan dan putusan hukum yang seadil-adilnya,” tutupnya.(adm)
Comments are closed.