Walikota Minta Pengusaha Lapor Jika Dipersulit Urus Izin
BAUBAU, KEPTONNEWS. COM-Wali Kota Baubau, Dr. H. AS Tamrin, didampingi Asisten II Setda Kota Baubau membuka resmi kegiatan Sosialisasi kebijakan penanaman modal bagi pelaku usaha di Kota Baubau. Di hotel mira kota Baubau, pada rabu, 22 juni 2021.
Kegiatan ini di hadiri Kepala Dinas Penanaman Modal, Kota Baubau Suarmawati, serta para perwakilan pelaku usaha di Kota Kota Baubau.
Wali Kota Baubau H.AS Tamrin, MH, mengatakan, Sosialisasi ini bermaksud menindaklanjuti adanya Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resikoresiko dan PP 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah merupakan dasar kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan berusaha dan untuk menjaga kualitas perizinan berusaha, yang diselenggarakan menggunakan sistem informasi elektronik dari Pemerintah Pusat.
“Tujuan peraturan pemerintah ini adalah merupakan turunan tindak lanjut dari undang-undang nomor 11 tahun 2017 tentang cipta kerja yang menyatukan berbagai macam peraturan di kemas menjadi satu kesimpulan”, kata Wali Kota Baubau H. As Tamrin saat menyampaikan sambutan.
Selama ini, menurut dia, sering terjadi mis komunikasi antara para pelaku usaha dan petugas tentang masalah pelayan dan perizinan usaha di Kota Baubau.
“Banyak pelaku usaha mengambaikan, kadang-kadang yang mestinya harus ada izinnya dulu, ini tidak mereka jalan duluan dan ini tidak boleh”, ucapnya
“Jangan minta-minta sama saya untuk melanggara aturan baru minta izin sama saya, tapi kalo dipersulit baru datang sama saya itu saya bantu”, tegas AS Tamrin.
Sebelum menutup sambutannya, dia berpesan kepada seluruh pelaku usaha di Kota Baubau, jika ada keluhan Dan hambatan tentang lambatnya dalam mengurus surat usaha, maka laporkan, agar pihaknya segerah menindak lanjuti pihak dinas yang terkait.(ansar)
Comments are closed.