Ingin Adopsi Bayi Terlantar di Baruga Keraton, Ini Persyaratannya

BAUBAU, KEPTONNEWS. COM-Pemerintah Kota Baubau, melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Baubau, mengeluarkan surat edaran tentang pendaftaran pengangkatan anak (adopsi) bayi berjenis kelamin perempuan yang di temukan di pelantaran Baruga Keraton, Kelurahan Melai, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, pada 25 juni 2021.

Dalam SE nomor 460/370/Dinsos/2021 tesebut, pendaftaran pengangkatan anak (adopsi) dibuka mulai tanggal 12 samapi 16 juli 2021.

Kapala Dinas Sosial Kota Baubau, melalui Kabid Rehsos Kota Baubau, Makmun, mengatakan setelah melalui berapa pertimbangan, koordinasi dan hasil kesepakatan, bahwa anak tersebut telah dinyatakan sebagai anak negara dan menjadi tanggung jawab pemerintah .

“Jadi kalau ada yang mau mengadopsi anak itu, jelas langsung berurusan ke Dinas Sosial”, kata Makmun.

Lebih lanjut Kabid Rehsos Kota Baubau, Makmun, menuturkan, untuk pendaftaran bakal calon pengangkatan anak (adopsi) tersebut, pihaknya lebih mengutamakan masayarakat Kota Baubau, mengingat banyak masayarakat dari Kota Baubau yang juga tertarik ingin mengadopsinya.

“Kita batasi karena anak ini kan satu orang, kalau kita mau buka ke seluruh daerah, bagaimana kita mau verifikasi terlalu banyak, makanya kita batasi khusus masyarakat Kota Baubau saja” tuturnya.

Dia menambahkan, pemerintah berharap untuk masyarakat Kota Baubau, apabila serius berkeinginan mengadopsi anak tersebut, sekiranya untuk langsung ke kantor Dinas Sosial Kota Baubau, mengambil berkas persyaratan pendaftaran pengangkatan anak (adopsi). “Kalau mau tanyakan persyaratannya langsung datang saja ke kantor Dinas Sosial”, tutupnya (ADM)

You might also like More from author

Comments are closed.