Ini Himbauan Pemkab Busel Terkait Salat Idul Adha
BATAUGA, KEPTONNEWS.COM-Pemerintah kabupaten Buton Selatan, mengeluarkan himbauan tentang pelaksanaan salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M. Himbauan tertuang dalam surat dengan nomor 451/2777 tertanggal 15 juli 2021 yang diteken Sekda Busel, Drs. La Siambo.
Surat yang ditunjukan kepada seluruh Camat lingkup Kabupaten Buton Selatan itu menegskan bebearapa poin penting yang telah disepakati dalam rapat Pemkab Busel bersma pihak pihak terkait.
Diantaranya, bahwa pelaksanaan salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M dilaksanakan di masjid masing-masing desa/kelurahan/kecamatan SE Kabupaten Buton Selatan.
Jumlah maksimal yang mengikuti salat Hari Raya Idul Adha dibatasi 50 persen dari total kapasitas masjid dan dilarang melaksanakan takbir keliling. Takbir dilaksanakan di dalam masjid dengan jumlah 10 persen dari kapasitas masjid.
Disamping itu, khatib dalam pembacaan khotbah hanya diberi waktu maksimal 15 menit. Masyarakat dihimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan di wajibkan memakai masker. (adm)
Comments are closed.