Pemkot Izinkan Salat Idul Adha di Masjid
BAUBAU, KEPTONNEWS. COM-Pemerintah Kota Baubau (Pemkot), mengeluarkan kebijakan baru dengan menginzinkan seluruh masrayarakat di wilayah Kota Baubau, untuk melaksanakan shalat Idul Adha 1442 H/2021 M, di lapangan dan di masjid.
Kebijakan baru tersebut, diambil berdasarkan hasil rapat bersama para kapala OPD terkait, menginstruksikan kepada seluruh para Camat, lurah, lingkup se Kota Baubau, untuk menggelar pelaksanaan shalat Idul Adha di lapangan maupun di masjid masing-masing.
Sekretaris Daerah Kota Baubau, Dr. Roni Muhtar, mengatakan, kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Pemkot Baubau merupakan hasil pantauan yang saat ini menempatkan wilayah Kota Baubau, keluar dari status zona merah Covid-19.
“Alhamdulilah status Covid-19 kita, zona-zonanya sekarang ini tidak lagi yang berstatus merah”, kata Dr. Roni Muhtar, di rumah kediamannnya, pada senin, 19 juli 2021.
Dr. Roni Muhtar, menuturkan, dengan berubahnya status zona Kota Baubau tersebut, tentunya ini akan juga berpengaruh terhadap pelaksanaan shalat Idul Adha di seluruh wilayah Kota Baubau.
“Karena kondisinya saat ini sudah lebih baik, dan berubahnya zona merah menjadi tidak merah lagi, ini berefek pada pelaksanaan penempatan penyelenggaran shalat Idul Adha, maka semua kelurahan Kota Baubau sudah bisa melaksanakan shalat Idul Adha”, tuturnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan bekerja sama dengan seluruh panitia penyelenggara pelaksanaan shalat Idul Adha disetiap tempat untuk menghimbau agar tetap memperketat penerapan protokol kesehatan dimasing-masing titik pelaksanaan shalat Idul Adha. (Ansar)
Comments are closed.