PTKP HMI Cabang Baubau, Ajak PTKP HMI Se Indonesia Tuntut Pembebasan Risman Solissa
BAUBAU,KEPTONNEWS.COM-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Baubau, Melalui Kabid PTKP Rahmat z udu Mengecam tindakan Polresta Ambon terkait Penahanan Saudara Risman Solissa Kabid PTKP HMI Cabang ambon atas Undangan terbuka aksi nasional teriakan dari timur copot Jokowi, copot Gubernur Maluku dan copot Wali Kota Ambon, tolak PPKM.
Seruan aksi itu, digelar di Jembatan Merah Putih depan Rektorat Universitas Pattimura pada Rabu (21/7) pukul 10.00 WIT beberapa hari lalu.
Peristiwa penangkapan tersebut, terjadi di kawasan bundaran Patung Leimena, Desa Poka, Kecamatan Baguala, Ambon, Maluku, sekitar pukul 19.20 WITA. Terpantau Dalam video berdurasi 00.22 detik itu, nampak terlihat tiga orang anggota buser menghampiri Risman Solissa dan akhirnya Risman langsung dimasukkan ke mobil polisi para polisi langsung tancap gas. Sepasang sendal korban sempat tertinggal di lokasi Warga sekitar patung Leimena mengaku sempat melihat anggota buser membawa seseorang pada Minggu (25/7) malam.
Berselang beberapa jam, Risman menelepon adik perempuan bernama Mila Solissa bahwa yang bersangkutan sedang ditahan di Polresta Ambon. Dia meminta sang adik datang ke Polresta Ambon.
Kejadian penangkapan itu, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat.
“Yang bersangkutan diamankan oleh anggota Polresta Ambon terkait dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk membuat rasa kebencian di masyarakat melalui akun media sosialnya. Saat ini yang bersangkutan berada di Polresta Ambon dan sedang diambil keterangan”, kata Muhammad Roem Ohoirat.
Lebih lanjut, kata Kabid Humas Polda Maluku, pada Senin (26/7) petang Polresta Ambon menetapkan Risman Solissa sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan atau penghinaan dan atau menyiarkan berita bohong.
Menurutnya, Mahasiswa Fakultas Ilmu Pemerintahan Universitas Pattimura itu dijerat Pasal 45A Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan kurungan badan enam tahun penjara.
Olehnya itu, melalui Kabid PTKP HMI Cabang Baubau, Rahmat Z Udu, Mengundang kepada Seluruh Kabid PTKP Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) SE-Nusantara untuk bersama melakukan Konsolidasi Akbar terkait Penahanan saudara Risman Solissa.
Rahmat juga menambah kan, akan mengkoordinasikan kepada Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) untuk bersama melakukan konsolidasi ini antara lain memberitahukan kepada Kabid PTKP (PB HMI), Kabid Hukum dan Ham (PB HMI) Serta Kuasa Hukum dari Risman Solissa.
“kami menilai apa yang kini dialami oleh saudara Risman merupakan bentuk represif negara terhadap kebebasan dan sangat mencederai nilai-nilai demokrasi. Sebagai kader HMI yang merupakan organisasi Perjuangan, kami berinisiatif mengundang PTKP HMI se Indonesia untuk bersikap tegas”, kata Rahmat.
Dirinya berharap besar dengan konsolidasi yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini bisa merawat khithah perjuangan HMI. (Adm)
Comments are closed.