Dinas Perindag Sosialisasikan Aturan Pemaanfaatan Kios
BAUBAU, KEPTONNEWS. COM-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Baubau, menggelar sosialisasi tentang pengelolaan dan penataan pasar wameo dalam upaya pengoptimalisasian peningkatan PAD Kota Baubau, pada rabu 4 agustus 2021,di aula kantor Kecamatan Batupoaro Kota Baubau.
Sosialisasi tersebut, turut dihadiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau, Kasie Datun, Purwanto Sumaji, SH.,MH., Kepala Disperindag Kota Baubau, La Ode Ali Hasan, SE., M.Si., Camat Batupoaro, Samsudin, S.Pd., M.Si.
Kepala Disperindag Kota Baubau, La Ode Ali Hasan, SE., M.Si., mengungkapkan, bahwa tujuan dari kegiatan sosialisasi tersebut, adalah sebagai langkah pemerintah untuk bagaimana mengoptimalisasi penataan dan pengelolaan pasar wameo.
“Melakukan penataan administrasi, adanya tertib penerimaan negara, untuk tidak mengalihkan fungsi dan tidak dialihkan ke pihak lain serta sekaligus menyampaikan kepada pengguna kios untuk mematuhi kewajiban, larangan, tata cara pemanfaatan kios”, ungkap Ali Hasan.
Sementara itu, dari pihak Kejari Kota Baubau, bidang perdata dan tata usaha negara, Purwanto Sudarmaji, SH., MH., mengapresiasi dan menyambut baik adanya niat Pemkot Baubau, untuk melakukan penertiban pengelolaan pasar, mulai dari segi Perdagangannya maupun dari sisi administrasi dan keuangannya.
“Nantinya diharapkan akan mempermudah peningkatan dan penambahan jumlah PAD yang didapatkan oleh Kota Baubau dan juga transparansi terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan atau potensi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)”, ujarnya. (Adm)
Comments are closed.