Jaksa Tahan Mantan Kadis

BAUBAU,KEPTONNEWS.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau, akhirya resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi pembangunan Pasar Palabusa tahun anggaran 2017. Pernyataan tersebut, ditetapkan melalui konferensi pers pada Selasa, 31 agustus 2021, di kantor Kejari Kota Baubau.

Akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,5 miliar dan Kini tiga tersangka itu, sudah mendekam di dalam sel tahanan Polres Baubau sejak Rabu 31 Agustus 2021.

Dalam konferensi persnya, Kepala Kejari Kota Baubau, Jaya Putra, mengungkapkan, ketiga tersangka itu, antara lain, berinisial R, F dan AH.

“R berperan selaku kuasa pengguna anggaran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian F dan AA selaku pelaksana kegiatan pekerjaan konstruksi pembangunan Pasar Palabusa. Mereka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 31 Agustus 2021 – 19 September 2021”, ungkap Jaya Putra.

Dikatakannya, bahwa Mengenai peran masing-masing, Kepala Kejari Kota Baubau itu, Belum memberikan komentar terlalu signifikan. dan saat ini pihaknya masih melakukan proses penetapan tersangka.

“Kalau itu nanti. Sekarang yang kami lakukan baru penetapan dan penahanan tersangka,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan hasil audit dari BPKP Sultra, diperoleh laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari pekerjaan konstruksi pembangunan Pasar Palabusa mencapai Rp 2.527.044.000.

Sehingga, imbas perbuatannya, Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yakni, pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 serta pasal 15 undangan-undang Tipikor.

“Sementara dikenakan tiga pasal untuk mereka. Kemudian setelah ini nanti akan dilakukan pemeriksaan lagi,” pungkasnya. (Adm)

You might also like More from author

Comments are closed.