Pemkab Wakatobi Realisasikan Tambahan Insentif Perangkat Masjid
WAKATOBI – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi untuk menaikan tambahan penghasilan (insentif) para perangkat Masjid se- Wakatobi dipastikan tetap akan di realisasikan pada akhir bulan Oktober 2021 ini.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Wakatobi, Sumitro mengatakan bahwa penambahan insentif perangkat Masjid ini merupakan salah satu program dari Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi, H. Haliana dan Ilmiati Daud dalam kampanye di Pilkada Wakatobi 2020 kemarin.
Sehingga untuk mempercepat terealisasinya program ini lanjut dia, pihak bagian hukum Pemkab sudah mengajukan revisi Peraturan Bupati (Perbub) Standar Satuan Harga (SSH) daerah ke Biro Hukum Pemprov Sultra. Upaya lain yang dilakukan Pemkab adalah telah menelaah rancangan Perbub No 66 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan desa yang diajukan Dinas Pemdes sebagai dasar hukum kenaikan insentif Sara Hokumu.
“Dalam waktu yang dekat ini bagian hukum akan mengajukan ke bagian Pemprov Sultra untuk difasilitasi,” terang Sumitro.
Dengan progres ini kata Sumitro, dirinya yakin jika akhir Oktober 2021 tambahan insentif Sara Hokumu bisa direalisasikan melalui pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap tiga setelah pengesahan APBD Perbuatan Wakatobi 2021.
Rencana penambahan insentif perangkat Masjid se- Wakatobi ini juga sudah disampaikan kepada Camat sebagai perpanjangan tangan DPMD Wakatobi saat rapat beberapa pekan lalu.
Disebutkannya bahwa penambahan insentif perangkat Masjid ini naik Rp 200 ribu. Yakni Imam dari Rp 400 ribu naik jadi Rp 600 ribu, kemudian Khatib dari 350 ribu naik Rp 550 ribu. “Sedangkan Insentif untuk Modin dan lainnya dari Rp 300 ribu naik jadi Rp 500 ribu,” bebernya. (yus)
Comments are closed.