Efektif Tingkatkan Kekebalan Tubuh Dan Pulihkan Ekonomi, Bupati Buton Himbau Masyarakat Sukseskan Program Vaksinasi
BAUBAU, KEPTONNEWS. COM-Bupati Buton, Drs. La Bakry, M.Si., menghadiri sekaligus membuka kegitan Vaksinasi Pakem Sakti yang diselenggarakan selama dua hari oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, pada selasa 26 oktober 2021, di pelataran Kejari Buton, Pasarwajo.
Dalam pelaksanaan vaksinasi tersebut, turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Buton, Haryasi Salad, SH., Kapolres Buton, AKBP Gunarko, S. IK., M. Si, Dandim 1413 Buton, Letkol Arm. Muhammad Fauzan, S. Pd., M. I. POL, Sektetaris Daerah Kabupaten Buton, Ir. La Ode Zilfar Djafar, M. Si, Ketua TP PKK Kabupaten Buton, Ny. Delya Motolalu La Bakry, Ketua Ikatan Adyaksa Darmakarini Buton, Ny. Monalisa Takaendengan, serta para penjabat Eselon I dan Eselon II lingkup Kabupaten Buton.
Bupati Buton, Drs. La Bakry, berkomitmen, Pihaknya akan terus berupaya menfasilitasi masyarakat untuk melakukan vaksinasi, agar target yang diharapakan oleh Pemerintah pusat dapat tercapai di akhir tahun ini.
Ketua Umum DPW Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Sultra ini juga, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terfrovokasi oleh isu-isu yang berkembang tentang dampak negatif vaksin yang tersebar di media sosial.
“Yakinlah bahwa apa telah dicanangkan oleh Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah melalui program vaksinasi ini adalah yang terbaik untuk menciptakan kekebalan tubuh pada dari serangan Covid-19Covid-19”, tutur Bupati Buton, Drs. La Bakry.
Pada kesempatan ini, dirinya mewakili seluruh jajaran Pemkab Buton, menyampaikan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kejari Buton dan seluruh panitia yang terlibat serta masyarakat yang telah berpartisipasi mensukseskan program vaksinasi ini, sehingga aktivitas ekonomi dan kegiatan kemasyarakatan bisa kembali normal.
Sementara itu, Kejari Buton, Ledrik Vektor Masak Takaendengan, S. H., M. H., kembali menegaskan, Pemerintah dalam hal ini, Presiden telah menerbitkan Perpres nomor 99 tahun 2021, sebagai penyempurna dari Pepres nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan penanggulangan Covid-19. Dalam perubaban itu, didalamnya terdapat 3 pasal yaitu pasal 13,14, dan 15 tentang memberikan penguatan kepada Pemerintah untuk mewajibkan masyarakat melakukan vaksin.
Sejalan dengan kegiatan ini juga, lebih lanjut Kejari Buton, sebagai bentuk respon kita terhadap perintah Jaksa Agung bahwa seluruh Kejaksaan tinggi sampai Kejaksaan cabang untuk mendukung penuh kegiatan Pemerintah dalam hal ini vaksinasi yang bertujuan memulihkan ekonomi dan kegiatan masyarakat.
“Kami berharap Kejaksaan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton bisa mendorong masyarakat untuk bisa menyadari pentingnya vaksin untuk kesehatan dan kekebalan tubuh kita”, harap Kepala Kejari Buton, Ledrik Vektor Masak Takaendengan.
Diketahui, Kejari Buton menargetkan selama dua hari pelaksanaan vaksinasi ini, pihaknya optimis mencapai 500-1000 target dan jika animo masyarakat meningkat Kejari bersama Nakes siap menargetkan1500-2000 orang, tentunya waktu pelaksanaan vaksinasi an akan diperpanjang. (Adm)
Comments are closed.