IPDN Gelar Sosialisasi Profesi Kepamongprajaan Di Kabapaten Buton

PASARWAJO, KEPTONNEWS. COM-Para penjabat Daerah dan dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menggelar sosialisasi profesi kepamongprajaan dilingkup jajaran Kabupaten Buton, pada Selasa, 9 November 2021, di Aula Kantor Bupati Buton, Takawa, Pasarwajo.

Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri langsung oleh Bupati Buton, Drs. La Bakry, dan sejumlah tim sosialisasi, mulai dari Direktur IPDN, Dr. Sampara Lukman, M.A., dosen PPKp IPDN, Prof. Dr. Khasan Efendi, M. Pd., Wadir bidan kemahasiswaan PPKp IPDN, Dr. Mulyadi, S.P., M. Si.,Wadir bidang administrasi, PPKp IPDN, Dr. Tjahyo Suprajogo, M. Si., staf Jpu PPKp IPDN, Wahyu Santo Nugroho, SH.

Pada kesempatannya, Bupati Buton, Drs. La Bakry, M. Si, menyampaikan ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada pihak IPDN, karena atas kehadiran dan kunjungannya di Kabaputen Buton dalam rangka menyelenggarakan kegiatan sosialisasi profesi Pamongpraja

Mudah-mudahan, lanjut Bupati Buton itu, untuk ditahun kedepannya, pihaknya menekankan bahwa semua Camat yang ada di lingkup Kabupaten Buton, harus memiliki sertifikat.

“Ini menjadi bahan informasi di jajaran Pemerintahan, sehingga Undang-Undang No23 tahun tentang pemerintahan yang salah satu pasalnya diperuntukan khusus Camat”, Ungkap Drs. La Bakry. 

Sementara itu, Direktur IPDN, Dr. Sampara Lukman, M.A, mengatakan, pemberlakuan profesi kepamongprajaan IPDN, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 dipasal 224 ayat 2, bahwa jelas syarat untuk diangkat menjadi Camat harus mempunyai sertifikat profesi kepamongprajaan.

” Kemendagri mengeluarkan surat bahwa Camat yang belum memiliki sertifikat di Sekolahkan selama 3,4 atau 5 bulan untuk memperoleh sertifikat kepamongprajaan. Sertifikat kepamongprajaan juga bisa diikuti oleh ASN yang menjadi Camat namun belum memiliki sertifikat dan ASN calon menduduki jabatan Camat “, kata Direktur IPDN, Dr. Sampara Lukman, M.A.(adm)

You might also like More from author

Comments are closed.