Program One Island One School Sasar Pekerja Kontruksi Bangunan Wakatobi
WAKATOBI -Program unggulan One Island One School milik Pemerintah daerah Wakatobi mulai dirasakan masyarakat. Tenaga kerja kontruksi atau tukang bangunan misalkan, kini diberikan penguatan profesi lewat pembekalan dan ujian sertifikat tenaga kerja konstruksi pada Kamis (2/12).
Dengan program tersebut pekerja kontruksi bangunan di Wakatobi miliki keterampilan lebih, produk kontruksi yang mereka hasilkan pun sesuai dengan standar. “Itulah misi dari program one island one school kita ini, mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas di Wakatobi,” beber Bupati Haliana dalam sambutannya di aula Sanggar Budaya Wangi-wangi.
Program One Island One School ini sudah dijabarkan dalam RPJMD lima tahunan Wakatobi yang sudah disepakati bersama DPRD. One Island One School lanjut dia, jawaban dari minimnya kesediaan lapangan pekerjaan di daerah yang merembet pada angka kemiskinan Wakatobi yang masih terbilang tinggi.
“Untuk memberantas kemiskinan maka harus mendekatkan pekerjaan kepada masyarakat. Kita sadari bahwa kemiskinan kita hari ini bukan karena kita tidak punya kemampuan, tapi lapangan pekerjaan yang tidak ada. Program One Isalan One School menjawab segala persolan kita yang ada di daerah,” terangnya.
Haliana berharap agar pekerja konstruksi bangunan Wakatobi yang ikut dalam pembekalan dan ujian sertifikat ini kedepannya bisa bersaing secara nasional. Bila perlu pekerjaan pemerintah yang masuk ke daerah tidak harus lagi digarap tenaga kontruksi dari luar Wakatobi.
Akhirnya masyarakat Wakatobi mendapatkan pemerataan lapangan pekerjaan. “Potensi Wakatobi yang luar biasa dengan porsi anggaran kita yang cukup besar ini kenapa kita tidak gunakan untuk memperdayakan masyarakat kita. Makanya untuk sektor ini tidak bisa lagi diisi orang dari luar daerah tetapi harus diisi oleh masyarakat kita,” tandasnya.
Kepala Balai Balai Jasa Kontruksi Wilayah VI Makassar diwakili Kasie Pelaksana Afandi Andi Basri mengungkapkan, kegiatan ini merupakan tuntutan dari undang- undang No 2 Tahun 2017 tentang jasa kontruksi. Dalam undang-undang tersebut mengatakan bahwa pekerja Kontruksi sudah harus bersertifikat kompetensi.
“Dalam undang-undang ini Kabupaten/ Kota diamanahkan untuk melakukan pelatihan tenaga terampil dan tenaga kontruksi,” terangnya. Katanya dalam pasal 70 ayat 1, undang-undang tahun 2017 ini menyebutkan bahwa setiap kontruksi tenaga kerja wajib mensertifikatkan tenaga kerja.
“Buruh kontruksi kita, pelaksana dan pengawas bahkan ahli juga semua wajib punya bersertifikat kompetensi kontruksi,” sambungannya. Sementara pada ayat 2 menyebutkan, setiap penyedia jasa dan atau pengguna jasa wajib memperkerjakan tenaga kerja yang bersertifikat kompetensi kerja.
“Ayat 3 pasal 70 ketika penyedia jasa atau penggunaan jasa tidak memperkerjakan tenaga kerja konstruksi yang tidak bersertifikat, makka akan diberikan sanksi administrasi dan sanksi pemberhentian sementara pekerjaannya. (gayus).
Comments are closed.