Kemenkumham dan Dinas PUPR Lakukan Harmonisasi Raperda PBG

BAUBAU-Enam pejabat Kasubdit Fasilitasi Produk Hukum Daerah dan Perancang Peraturan Perundang Undangan  Kantor Wilayah (Kanwil)  Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara hadir di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Baubau
guna melakukan harmonisasi Rancangan Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Harmonisasi Raperda PBG dilakukan di Kantor Dinas PUPR Kota Baubau pada jumat 04 Februari 2022. Kepala Dinas PUPR Kota Baubau H. Andi Hamzah Machmud kepada wartawan menjelaskan, bahwa kegiatan harmonisasi Raperda PBG telah dimulai sejak bulan Desember 2021, diawali komunikasi dengan Kemenkumham dan rapat dengan DPRD Kota Baubau membahas terkait dengan lahirnya UU Cipta Kerja, khususnya terkait dengan persetujuan izin tentang bangunan yang sebelumnya bernama IMB.

Kegiatan Harmonisasi Raperda PBG Dinas PUPR Kota Baaubau bersama Kanwil Kemenkumham Jumat 4 Februari 2022. FOTO/KEPTONNEWS.COM

Karena berdasarkan UU Cipta Kerja tersebut, pemerintah daerah diharapkan segera melakukan revisi atas Perda atau pencabutan Perda IMB dan merubah menjadi Retribusi persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sesuai mekanisme dalam UU tersebut, bahwa semua Perda harus didahului dengan pelaksanaan harmonisasi dengan Kemenkumham. “Inilah yang kami lakukan di hsri ini bersama Kemenkumham dan sudah selesai, tinggal menunggu realisasi, dan insya Allah dalam waktu satu dua hari ini akan kita dapatkan hasil dari kegiatan Harmonisasi, dan setelah itu kita akan masuk pada tahapan pembahasan berikutnya di tingkat DPRD,” ujar Andi Hamzah Machmud, yang ditemui disela sela Kegiatan Harmonisasi.

Dia juga menyatakan, lahirnya aturan baru terkait persetujuan pembangunan gedung, maka mekanisme pengurusan juga akan berubah. “Nantinya, masyarakat terutama di sektor dunia usaha, akan diberikan kemudahan dalam mengurus berbagai izin, karena tujuan dari PBG ini adalah bagaimana mempermudah para investor dalam berusaha, akan ada kemudahan dan lebih tertib,” katanya.

Terkait dengan proses harmonisasi Raperda retribusi PBG yang sedang berjalan, Andi Hamzah menyatakan, Pemerintah Kota Baubau punya harapan besar bahwa apa sudah disepakati bersama dalam kegiatan harmonisasi bersama Kemenkumham seceatnya bisa dikeluarkan harmonisasinya, kalau seandainya malam ini bisa, maka Alhamdulillah.

“Tapi semua terpulang pada Kemenkumham, tapi harapan kami pemerintah Kota Baubau dalam bulan ini sudah bisa dibahas di DPRD,” tukasnya. (adm)

You might also like More from author

Comments are closed.