Soal Tunggaknya Gaji Guru, GAS Busel Minta Pemda Evaluasi Kinerja Dinas Pendidikan Busel
BAUBAU, KEPTONNEWS. COM-Ketua Gerakan Aktivis Sosial Buton Selatan (Gas Busel) Zamil, angkat bicara soal puluhan gaji guru yang mengeluh terkait menunggaknya gaji guru yang belum di terima bulan juni 2022.
“Berdasarkan laporan yang kami terimah dari salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya, sejak 6 Bulan terakhir ini pembayaran gaji mereka selalu di atas tgl 15 sementara ASN dinas lain selalu terbayarkan tepat waktu. ini yang menjadi pertanyaan kepada Instansi Dinas Pendidikan tersebut”, ungkap Zamil melalui Via telepon, Jumat, 17/06/2022
Lebih Lanjut pemuda Busel dan Mahasiswa Fakultas Hukum Unidayan ini, mengungkapkan kekesalannya terkait masalah ini. Menurutnya, sangat tidak pantas bila bila ada oknum-oknum yang mencoba untuk menaha-nahan hak/gaji guru
“Sebagaimana yang diatur dalam UU No14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Angka 15 dan 16 “Gaji adalah hak yang di terima oleh guru atau dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, ungkapnya
Tidak hanya itu, di dalam pasal 14,15,16,17,dan 18 tentang hak dan kewajiban. Didalam pasal ini jelas bahwa peran Pemda dalam memberikan tunjangan kepada guru. Dan banyak lagi aturan lainnya yang mengatur tentang hak-hak seorang guru
“Sehingga melihat kondisi ini, patut kami dugai bahwa gaji guru yang selalu menunggak 6 bulan terakhi ini terindikasi terjadi praktik KKN yang tersturktur, sebab mengingat di Busel hal-hal seperti ini sudah terjadi berulang kali”, lanjutnya
Ia menambahkan, pihaknya memberikan peringatan waktu 1 minggu kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut. Dan jika hal ini tidak diindahkan maka kami akan mengambil langkah demonstrasi dan melaporkan Kepada Pihak Berwenang sesuai ketentuan Perundang-undangan.(adm)
Comments are closed.