Calon Kepala Desa No Urut 02 Ajukan Keberatan Hasil Pilkades Di Bubu Barat
PASARWAJO, KEPTONNEWS.COM-Calon Kepala Desa Nomor urut 02, Firman mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi suara kepada panitia dan pihak kecamatan yang dinilai merugikan pihaknya. Upaya ini ia lakukan sebagai langkah pencarian keadilan terhadap proses pemilihan.
“Seyogyanya pemilihan Kepala Desa ini harus di lakukan dengan asas luber jurdil. Keberatan yang kami ajukan juga sudah sesuai dengan mekanisme jika merujuk pada peraturan Bupati yaitu 3 hari setelah pemilihan”, ucap Firman selaku Cakades No. Urut 02 yang mengajukan keberatan”, melalui Via Wa, pada Selasa, 21Juni 2022
Lebih lanjut mahasiswa yang menempuh pendidikan di Universitas Dayanu Ikhsanuddin Baubau ini berharap, kepada Pemerintah Daerah agar selektif dan mempertimbangkan kembali hasil pemilihan Kepala Desa di Bubu Barat pada 19 Juni Yang lalu.
“Kerena dari hasil rekapitulasi perolehan suara calon kades No. Urut 01 dan 02 sama sama memperoleh suara yang sama yaitu 91 Suara dan satu suara tidak sah”, lanjutnya
Perlu di ketahui Bersama Bahwa, ada surat Suara pada TPS 01 yang Menjadi perselisihan pada saat pemilihan berlangsung.
Menurut Keterangan saksi pada TPS 01 seharusnya suara itu tidak sahkan karna terdapat bekas coblosan 2 di luar kotak dan satu di dalam kotak tetapi Panitia mengklaim bahwa itu adalah suara sah.
“Berdasarkan situasi di lapangan kami menduga panitia tidak independen sesuai dengan apa yang telah di amanat kan perbup ucap salah satu saksi. Olehnya itu lewat kesempatan ini kami berharap kepada pemerintah Daerah untuk kembali mempertimbangkan hasil pemilihan di Bubu Barat demi terpenuhinya asas Keadilan di Buton Utara”, tutupnya. (Adm)
Comments are closed.