Muhammad Radi Laega SPd.M MPd : Libatkan OSIS, PPDB Dilakukan Sesuai Juknis dan Arahan Kadis Provinsi
BAUBAU- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra selalu mengingatkan dan memberikan arahan agar SMAN 1 Bauabau menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara profesional dengan merujuk petunjuk teknis (Juknis). Hal tersebut dikemukakan Kasek SMA Negeri 1 Baaubau, Muhammad Radi Laega SPd.M MPd saat ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya Sabtu 25 Juni 2022.

Sesui Juknis dan prosedur yang ditetapkan Pemerintah Provinsi, pelaksanaan PPDB SMAN 1 Baubau dimulai tanggal 20 Juni sampai dengan 30 Juni 2022. Sejak pendaftaran dibuka secara daring, SMAN 1 Baubau telah mencatat 587 pendaftar. Angka tersebut lebih banyak dibanding tahun 2021.Sementara kuota yang ditetapkan hanya 432 orang. Itupun masih harus dikurangi 9 orang, karena ada yang tidak naik kelas.
“Saat ini sedang dalam proses verifikasi berkas. Kami juga menyelenggarakan PPDB dengan melibatkan Organisasi Siswa Intra Sekolah dalam melakukan pemeriksaan berkas,” Kata Muh. Radi.
Mantan KAsek SMAN 2 ini menjelaskan, PPDB di SMAN 1 melibatkan siswa yang tergabung dalam Osis guna membentuk kedisiplinan, karakter serta rasa tanggung jawab para siswa.
Ditambahkan, PPDB akan berlangsung sampai tanggal 30 Juni. Hasilnya baru akan diumumkan tanggal 2 Juli, kemudian pendaftaran ulang tanggal 4 sampai 6 Juli. “Jadi proses seleksi kita lakukan sesuai dengan mekanisme dan juknis yang telah ditetapkan,” tukas Muh.Radi Laega.
Radi menjelaskan, dalam proses PPDB tahun ini, ada 4 jalur yang dapat dipilih oleh para pendaftar. Masing masing, Jalur Zonasi, dengan kuota 50 persen. Jalu zonasi dikhususkan bagi calon peserta didik atau warga yang berdomisili terdekat dengan sekolah. Jalur Afirmasi, yakni jalur khusu untuk para calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Kemudian jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yakni jalur yang disediakan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan. mempekerjakan.
Terkahir jalur prestasi. Jalur ini lanjut Muh Radi, adalah jalur PPDB berdasarkan prestasi calon peserta didik. Namun PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampiri dengan surat keterangan peringkat nilai
rapor peserta didik dari sekolah asal dan emiliki prestasi di bidang lomba akademik maupun non-akademik, dibuktikn dengan sertifikat atau piagam penghargaan.(adm)
Comments are closed.