Kasat Lantas Himbau Warga Bijak Manfaatkan Bypass Agar Angkutan Lalulintas Tidak Terganggu

BAUBAU-Senam yang terjadi di jalan bypass Kelurahan Waruruma belakangan ini membuat sejumlah pihak dan pengguna media sosial ikut mengomentarinya. Pun Kepala Satuan Polisi Lalulintas (Kasat Kantas) Polres Baubau, Inspektur Satu (Iptu) Bangga P. Sidauruk S.Tr.K.

Saat ditemui di tempat kerjanya, Kasat Lantas Polres Baubau, Iptu Bangga P. Sidauruk S.Tr.K, MH menghimbau warga di wilayah hukumnya agar taat dan patuh juga bijak dalam memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah. Termasuk dalam memanfaatkan jalan bypass yang belakangan ini menjadi salah satu destinasi bagi warga Baubau untuk mengabadikan momen bersama keluarga dan berswafoto.

Sebab, Lanjut mantan Kapolsek Watupute Polres Muna itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang jalan. Pria dengan dua balok dipundaknya itu menyebutkan ada pasal-pasal dari 34 sampai dengan pasal 38 tentang manfaat ruang jalan.

“Artinya disitu tercantum bahwa manfaat ruang jalan itu, hanya diperuntukan bagi pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan,” jelas Iptu Bangga P. Sidauruk S.Tr.K, Rabu, 18/01/2023.

Karena itu, Pihaknya menghimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan-kegiatan tambahan yang dapat mengganggu ketertiban angkutan jalan di bypass tersebut.

“Pertama, pekerjannya itu masih tahap pengawasan, yang kedua akan membahayakan bagi masyarakat itu sendiri, bagi pengguna jalan, karena dari pasal 38 itu. Dia menjelaskan setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,” jelasnya.

Makanya, pria 29 tahun itu menghimbau agar tidak lagi beraktifitas tambahan di bypass. Kalaupun ada, izin-izin dari pemerintah harus dipenuhi. “Karena harus memenuhi izin-izin yang diperlukan dari pemerintah,” tutupnya. (adm)

You might also like More from author

Comments are closed.