Oleh : ERNI MAWAR,A.M.Keb
PENYELENGGARA pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu, terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis.
UU No. 22 Tahun 2007 telah mengatur tentang keterwakilan perempuan dalam sebagai penyelenggara pemilu. UU ini kemudian direvisi pada 20 september 2011 (UU No.15 Tahun 2011). Pada UU No. 15 Tahun 2011 tetap menyertakan keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu, yang diatur dalam pasal:
Pasal 6 ayat 5:
“Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen).”
Pasal 72 ayat 8:
“Komposisi keanggotaan Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen).”
Meskipun ada regulasi mengenai kuota 30 persen, pelibatan perempuan dalam penyelenggara pemilu dinilai masih sangat minim dan rendah. Padahal, keterlibatan untuk menjadi penyelenggara pemilu tentunya menjadi hal yang penting untuk terwujudnya sistem demokrasi yang lebih inklusif dengan menghadirkan perempuan secara langsung. Hasil penelitian Daryonom (2020) menyatakan bahwa faktor regulasi dan kelembagaan yang tidak dipahami secara utuh oleh para pihak mengakibatkan gagalnya keterlibatan perempuan untuk memenuhi kuota 30 persen sebagai pengawas pemilu. Padahal, pendaftar dan peminat dari kelompok perempuan itu cukup banyak.
Frasa “memperhatikan” jika tidak diartikan secara sempit maka regulasi ini sebenarnya menjadi angin segar terhadap proses demokrasi serta pemenuhan hak perempuan dalam dunia penyelenggara pemilu. Regulasi ini justru menunjukkan adanya political will dari pemerintah terhadap kesetaraan gender dalam penyelenggara pemilu. Secara kontektual, diksi memperhatikan sebagaimana yang ditafsirkan oleh Maju Perempuan Indonesia (MPI) bukan hanya pelengkap semata, melainkan memberikan penekanan prioritas yang diupayakan oleh para pihak yang terlibat di dalamnya. Hal ini tentu saja harus menjadi perhatian sangat serius dari berbagai pihak.
Hadirnya regulasi tentu bukan hanya sekadar seremonial belaka untuk menggugurkan kewajiban sebagai prasyarat hadirnya perempuan dalam penyelenggara pemilu. Akan tetapi, yang jauh lebih substansi dari itu adalah memastikan akses kesetaraan dan keadilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu hingga sampai ke grass root serta kompetisi pemilu yang setara.
Keterwakilan perempuan pada lembaga penyelenggara pemilu menjadi awal dukungan keterwakilan politik perempuan. Yakni, dengan memastikan penyelenggara bukan hanya yang memahami politik gender, melainkan hadirnya perempuan secara angka dan makna.
Harapan besar Pemilu 2024, perempuan segera menyiapkan diri untuk bisa memposisikan dan menjadi wakil perempuan dalam Lembaga penyelenggara pemilu. Posisi perempuan tidak hanya sebagai pemenuhan keterwakilan perempuan saja, tetapi sebagai penguatan peran tentang pemenuhan tuntutan Undang Undang dalam hal kehadiran perempuan terkait keadilan Gender dan penghargaan terhadap pupolasi terbesar pemilih di Indonesia.
Kehadiran perempuan dalam ranah demokrasi, tidak hanya sebagai pelengkap, namun justru menjadikan demokrasi yang utuh dalam setiap kebijakan yang diambil dan memperhatikan keberpihakan kepada perempuan.Dalam rangka memaksimalkan peran dan upaya tersebut maka perempuan harus didorong untuk mendapatkan posisi sebagai penyelenggara pemilu melalui pengadaan pelatihan kepemiluan dan penguatan keterampilan perempuan itu sendiri.
Olehnya itu jauh dari sekedar pemenuhan tuntutan undang-undang dan pemenuhan keadilan gender dengan terpenuhinya keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu baik KPU maupun BAWASLU dapat berimplikasi positif sebagai motivator dan penggerak dalam mendorong peningkatan peran dalam internal lembaga penyelanggara maupun peningkatan partisipasi pemilih khususnya kaum perempuan di indonesia.***
Comments are closed.