Oknum Sekretaris Diduga Jadi Dalang Penikaman Wartawan
BAUBAU-Polres Baubau merilis tiga tersangka pelaku penikaman terhadapa LM Irfan, Wartawan media online kasamea.com di Baubau. Ketiga tersangka masing masing berinisial AH, MW dan DH.
DH diketahui adalah ASN yang berdinas pada Kantor Dinas PU Buton Selatan dengan jabatan Sekretaris Dinas.
Dari hasil penyelidikan Satreskrim Plres Baubau dengan melibatkan Polda dan Mabes Polri, diketahui bahwa pelaku merujuk pada tiga tersangka yang saat ini telah di tahan.
“Dari tindakan serangkaian penyidikan, merujuk pada tiga tersangka, kami dibantu tim polda dan Bareskrim. Dua eksekuter dan satu main maker,” kata Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk saat jumpa pers, di Polres Bauabau, Kamis 27 Juli 2023.
Ketiga tersangka, lanjut Kapolres, tinggal di Baubau namun tidak memiliki identitas sebagai warga Baubau. Berdasarkan pengakuan pelaku DH sebagai man meker, dirinya merasa kesal pada korban yang selalu memberitakan hal hal yang memberatkan pemerintah daerah, sehingga spontan bermaksud memberikan pelajaan kepada korban.
Atas perbuatan para tersangka, penyidik menerapkan pasal 351 ayat 2 subsider 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolres juga menjelaskan kalau antara tersangka DH pernah berkomunikasi dan korban LM Irfan yang disertai dengan nada nada ancaman. Ketika ditanya apakah ada dugaan keterlibatan pihak lainnya, Kapolres menegaskan tidak ada.
“Kami melihatnya apakah ada aktor lagi, makanya kami coba lakukan pendalaman, tapi tidak ada hal hal lain, murni karena ketidaksukaan pelaku pada korban,” kata Bungin
Sebelum peristiwa penganiayaan dilakukan, dan hasil pemeriksaan saksi, para tersangka diketahui lebih dahulu mengintai dan mengecek kebiasaan korban di rumahnya
“Kita sudah memeriksa enam saksi, namun tidak yang diduga sebagai pelaku lain, namun kami masih mendalami apakah para pelaku ini ada jejak kriminal lainnya.(adm)
Comments are closed.