Kasus Penikaman Wartawan Kasamea.com Tahap 1, Korban Tepis Isu “Berdamai”
BAUBAU-Kasus penganiayaan berat (penikaman) berencana, dengan korban Wartawan media Kasamea.com, LM Irfan Mihzan, kini sudah Tahap I (tindakan penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian). Perkara yang Man Maker-nya, saat ditetapkan sebagai Tersangka adalah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Buton Selatan (Buse) Ahdani Husein Darwis, oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Baubau, berkas perkara dikembalikan sementara kepada Penyidik Polres Baubau, untuk dilengkapi.
“Kemarin sudah kami kirim berkas untuk tahap 1 di Kejaksaan, dan ada petunjuk yang perlu dilengkapi kembali sementara,” jelas Kasat Reskrim Polres Baubau IPTU Ismunandar, Minggu (10/9/23).
Ismunandar saat ini tengah berada diluar kota, dan baru akan kembali ke Baubau, Rabu 13 September 2023. Namun ia memastikan pihaknya masih memproses kasus tersebut. “Intinya masih sementara kami proses, besok bisa ketemu penyidiknya di Unit I,” tanggapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Irfan menepis isu telah berdamai atau mencabut laporan, sembari menegaskan, bahwa kasus ini masih terus berlanjut.
Kata pendiri/pemimpin redaksi Kasamea.com ini, dirinya sebagai korban menganggap sangat tidak etis dan tidak bijak bila menempuh jalur damai atau mencabut laporan. Kasus ini penganiayaan berat (penikaman) yang telah direncanakan oleh Ahdani Husein Darwis.
Kasus ini juga terpantau secara nasional. Banyak pihak yang ikut memantau, yang juga sudah sejak awal membantu, memberikan perhatian besar. Rekan-rekan media pers sejak pelaporan sudah memberitakan, bahkan juga menjadi perbincangan di media sosial, di ranah publik, yang juga ikut menilai/memantau.
Ada organisasi profesi Wartawan/Jurnalis, PWI, AJI, IJTI, juga Dewan Pers, JMSI, SMSI. Organisasi kemahasiswaan/masyarakat, PMII, HMI, Pospera, PENA ’98. Belum lagi Polri, yang sudah turunkan personil langsung dari Mabes, Polda, membantu personil Polres Baubau.
“Ada keluarga besar saya, teman/saudara sepergaulan, serta semua pihak yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu. Mohon maaf,” urai Wartawan Kompetensi Utama ini.
Kata korban, dirinya, dan betapa banyak pihak yang menaruh harapan besar, bahwa kasus ini bisa berujung sampai inkrah. Melalui peradilan yang tegak lurus, tanpa intervensi atau tendensi keberpihakan “permainan”, dan dapat berjalan dengan seadil-adilnya.
Menyangkut proses hukum penganiayaan berat (penikaman) berencana yang menimpanya ini, korban didampingi Advokat. Suport keluarga, rekan seprofesi Wartawan/Jurnalis, para senior, juga saudara/teman sepergaulan. Pihaknya terus mengkonfirmasi perkembangan kasus, baik melalui Polres Baubau, maupun pihak Kejaksaan Negeri Baubau.
Korban yang sudah menjalankan profesi Wartawan lebih dari satu dekade, mengungkapkan, kondisi lukanya, pada lengan kiri berangsur membaik, mengering dan meninggalkan bekas luka jahitan. Sementara luka diatas pergelangan tangan kanannya juga meninggalkan bekas luka jahitan, namun masih terasa sakit, dan keram.
“Luka di tangan kanan ini kalau saya angkat sesuatu langsung sakit, tidak normal seperti biasanya. Masih sakit, dan rasa keramnya tidak hilang-hilang ini,” ucapnya.
Sampai saat ini, dampak trauma juga masih dialami korban dan Istri tercinta, yang tengah mengandung. Korban belum maksimal menjalankan aktivitas dibidang Jurnalistik, menunaikan kewajiban mencari nafkah, memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya.
“Keluarga saya juga ikut menjadi korban, tapi saya selalu berusaha kasi kuat istri dan anak-anak. Meskipun memang sangat mempengaruhi kondisi psikologis dan keadaan perekonomian kami. Saya yakin Allah Maha Besar, mudah-mudahan Allah kasi hikmah terbaik,” harap korban, yang sejak penikaman, sampai saat ini, masih tinggal menumpang di rumah keluarganya.
Korban berharap, peristiwa pilu ini tidak terulang lagi, dan menjadi pembelajaran untuk semua pihak. Dan tidak ada lagi Wartawan/Jurnalis menjadi korban kekerasan dalam menjalankan profesi nan mulia ini.
Korban berharap semua Wartawan/Jurnalis yang menjalankan fungsi pengawasan, kontrol, kritis terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi, senantiasa dalam perlindungan Allah SWT, sehat, sejahtera.
Profesi Wartawan/Jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang, sebagai salah satu pilar demokrasi, ikut menjaga keutuhan masyarakat, Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditikam karena Berita Korupsi
Korban diduga ditikam karena pemberitaan dugaan “Korupsi Bandara Busel”, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Buton, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Sampai saat ini sudah ditetapkan lima orang Tersangka, dan tengah berproses ke tahap persidangan.
Irfan menyampaikan, bagi para pejabat, penyelenggara pemerintahan, bila tidak mau diberitakan menyangkut kasus korupsi, maka jangan coba-coba atau secara sengaja “mencuri uang rakyat”. Hanya untuk memperkaya diri dan kelompoknya dengan cara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
Bekerjalah dengan penuh amanah, profesional, berintegritas, dan sepenuhnya berpihak pada kepentingan masyarakat. Khususnya masyarakat kecil, yang masih banyak hidup dalam kemiskinan.
“Kasian kalau milyaran rupiah uang rakyat dikorupsi. Uang sebanyak itu bisa digunakan untuk membantu masyarakat yang hidup dalam kemiskinan. Korupsi sudah semakin merajalela, kalau kita semua diam tidak peduli, kasian negeri ini,” prihatinnya.(ADM)
Comments are closed.