Pemkot Baubau Mulai Lakukan Penyederhanaan Birokrasi
BAUBAU-Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau mulai melakukan penyederhanaan birokrasi sebagai dampak perubahan kebijakan di level pemerintah pusat bahwa perlu dilakukan penguatan kelembagaan di seluruh Instansi Pemerintah yakni dengan melakukan penyederhanaan birokrasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Selanjutnya pada Fase Pertama penyederhanaan birokrasi, menuntut Pemerintah Kota Baubau untuk melakukan pemetaan nomenklatur jabatan sampai kepada penataan susunan perangkat daerah Kota Baubau.
Sejalan dengan hal tersebut dan sebagai bentuk dukungan pelaksanaan penyederhanaan birokrasi tersebut, Pemerintah Kota Baubau atas persetujuan DPRD Kota Baubau telah melaksanakan perubahan pertama atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Baubau di Tahun 2021 dan dan menghasilkan 40 (empat puluh) perangkat daerah sebagaimana termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau.
Pj Wali Kota Baubau saat rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau Senin (19/2/2024) mengatakan, pada fase kedua penyederhanaan birokrasi kembali membawa dampak besar dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Baubau yakni dengan dilaksanakannya penyederhanaan struktur organisasi 2 (dua) level dengan mengganti atau mengalihkan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional yang berbasis pada keahlian, keterampilan dan kompetensi untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih profesional, lincah dan dinamis.
Sehingga tidak diperlukan lagi perangkat daerah yang gemuk dan miskin fungsi. Dikatakan, dalam rangka efisiensi dan efektifitas pengelolaan keuangan daerah, Pemkot Baubau menerapkan pola maksimal. Dan sebagaimana hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Tenggara tercantum dalam Surat Gubernur Nomor 000.1.8/6893 tanggal 8 November 2023 tentang Rekomendasi Penataan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Baubau, maka perlu dilakukan perampingan/penggabungan pada beberapa urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah Kota Baubau.
Adapun rencana Penggabungan urusan Pemerintahan bidang Keuangan, yakni dengan menggabungkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset. Kemudian, Penggabungan urusan Pemerintahan bidang Pendidikan dengan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga. Penggabungan urusan Pemerintahan bidang pariwisata dengan urusan pemerintahan bidang kebudayaan, Penggabungan urusan Pemerintahan bidang perdagangan dan perindustrian dengan urusan pemerintahan bidang koperasi dan UKM, Penggabungan urusan Pemerintahan bidang sosial dengan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja,
Penggabungan urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dengan urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan persandian, Penggabungan urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan PA dengan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan KB, Penggabungan urusan pemerintahan bidang perencanaan dengan urusan pemerintahan bidang riset dan inovasi daerah .
“Penggabungan beberapa urusan pemerintahan ini bukan tanpa alasan, melainkan Pemerintah Kota Baubau telah melalui proses evaluasi yang cukup panjang di tahun 2023, evaluasi ini telah dilaksanakan dengan memperhatikan dan mensinkronisasikan rumpun urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.”ungkapnya. (adm)
Comments are closed.