La Ode Darussaalam, S.Sos, M.Si : PAW Bukan Sekedar Melengkapi Jumlah Anggota Dewan

BAUBAU-Muh Suhardi, SH, MH dari Partai Berkarya akhirnya sah menjadi anggota DPRD Kota Baubau periode 2019-2024 setelah selesai melakukan pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Baubau pada sidang paripurna DPRD Kota Baubau dalam rangka pengambilan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Baubau sisa masa jabatan 2019-2024 Rabu (27/3/2024).

Pj Wali Kota Baubau Dr Muh Rasman Manafi, SP, M.Si yang diwakili Asisten III Setda Kota Baubau La Ode Darussaalam, S.Sos, M.Si dalam sambutannya usai pengambilan sumpah/janji PAW anggota DPRD Kota Baubau sisa masa jabatan 2019-2024 mengatakan, PAW Anggota DPRD adalah suatu proses politik yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang- undangan dan AD/ART partai politik yang bersangkutan.

Sejatinya, PAW bukanlah sekedar hanya melengkapi jumlah anggota dewan semata. Akan tetapi, proses tersebut bermuara pada bagaimana keterwakilan masyarakat suatu daerah pemilihan tetap terjaga utuh sebagai pertanggungjawaban atas suara rakyat yang telah diberikan kepada perwakilannya di lembaga perwakilan rakyat.

”Dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, PAW akan melanjutkan sisa masa jabatan 2019-2024. Semoga dalam sisa masa jabatan tersebut, Sdr. Muhammad Suhardi, SH., M.Η dapat amanah, karena dibalik pengambilan sumpah/janji yang saudara lakukan memiliki makna tanggungjawab yang besar kepada Masyarakat, Daerah, Bangsa dan Negara. Terkhusus, tanggungjawab kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,”ungkapnya.

Asisten III Setda Kota Baubau La Ode Darusalam berharap agar kehadiran Muh Suhardi dapat menambah kontribusi dalam peningkatan kinerja DPRD Kota Baubau, baik dalam menjalankan dan memperkuat hubungan kemitraan dengan Pemerintah Kota Baubau, maupun dalam menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Disamping itu, segera membangun kerjasama dan keserasian dengan rekan-rekan anggota DPRD lainnya serta segera kenali tugas-tugas dan fungsi kedewanan. Sebagai anggota DPRD, acuan utamanya adalah Peraturan Perundang-Undangan. DPRD memiliki Peraturan Tata Tertib berikut Kode Etiknya, yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas kedewanan. Begitu pula dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan berbagai Perundang-Undangan lainnya yang terkait tugas dan fungsi kedewanan.

La Ode Darusalam mengungkapkan, DPRD Kota Baubau harus dapat menjembatani kebijakan Pemerintah Kota Baubau dengan kepentingan segenap masyarakat Kota Baubau dan dapat menyeimbangkan jalannya roda pemerintahan melalui pelaksanaan 3 (tiga) fungsi utamanya, yakni (1) fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, (2) Fungsi Budgeting, dan (3) Fungsi Pengawasan. Peran DPRD tersebut kemudian saling bersinergi dengan tugas dan fungsi Pemerintah Kota Baubau, sehingga pada gilirannya dapat menumbuh kembangkan kemampuan pemerintahan daerah dalam mengurus dan mengatur urusan yang menjadi kewenangannya, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana semangat dari pemberian otonomi daerah.

”Kepada Sdr. Muhammad Suhardi, SH., M.H, PAW DPRD Kota Baubau yang hari ini baru saja mengucapkan sumpah/janji, kami ucapkan selamat bekerja, dan menjalankan tugas yang diemban dengan sebaik-baiknya. Dan secara khusus kepada Sdr. Muh. Syamsuddin yang telah mengakhiri masa baktinya, saya dan seluruh jajaran Pemerintah Kota Baubau menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kinerja serta kerjasamanya selama menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Baubau. Semoga Allah SWT memberikan pahala atas tinta pengabdian yang telah ditorehkan di lembaga ini,”tutupnya.(adm)

You might also like More from author

Comments are closed.