H. Zahari : Penyelesaian Lahan Bandara Secara Kemanusiaan Perlu Dipertimbangkan

BAUBAU-Puluhan tahun sudah permasalahan lahan bandar udara Betoambari tak ada ujung pangkal penyelesaian. Langkah persuasif buntu, jalur hukum perdata inkrah dimenangkan pemerintah, yang telah mengantongi sertifikat hak pakai. Namun semua itu tak sedikitpun menyurutkan perjuangan 38 warga Lipu/Katobengke selaku ahli waris lahan, yang hingga kini masih menuntut pembayaran ganti rugi.

Kamis 6 Juni 2024, kantor bandara Betoambari dan pemerintah kota Baubau menggelar jumpa pers yang dihadiri Ketua DPRD Baubau H Zahari, Kabandara Betoambari, Anas Labakara, perwakilan 38 ahli waris La Daisi, unsur pemkot Baubau, Polres Baubau, Kodim 1413/Buton, dan BPN Baubau, serta insan pers.

Setelah penyampaian pendapat dengan berbagai sudut pandang, baik dari pihak Bandara, DPRD, Pemkot, Polres, Kodim, BPN, juga ahli waris dan kuasa hukum ahli waris, Advokat La Ode Sirlan menyampaikan pendapat yang menggugah hati, mewacanakan penyelesaian masalah lahan bandara secara kemanusiaan.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Kota Baubau, H. Zahari merespon penyelesaian secara kemanusiaan yang disampaikan kuasa hukum ahli waris. Pria yang akrab disapa H. Bobi ini menyatakan warga yang masih mengklaim lahan bandara belum dibayarkan ganti rugi agar menempuh Langkah hukum jika ada nofum baru, sebab lahan bandara sudah bersertifikat hak pakai. Artinya, proses pembebasan lahan sudah tuntas. Sehingga jika ada tuntutan pembayaran ganti rugi sangat tidak mungkin dilakukan. Namun begitu, H Zahari merespon ungkapan pihak kuasa hukum warga yang menghendaki adanya penyelesaian dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

“Saya setuju dengan saudaraku tadi (kuasa hukum ahli waris) bahwa dari sisi kemanusiaan. Pak Kabandara ini menjadi PR ini. Yang penting yang saya inginkan bahwa semua pihak harus mendukung ini pembangunan bandara, jangan menghalangi, dengan harapan tahun 2025 pesawat air bush sudah bisa mendarat di bandara Betoambari.(adm)

You might also like More from author

Comments are closed.