KASN Minta Kepala BKKBN Buteng Segera Cuti

LABUNGKARI, BKK – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kabupaten Buton Tengah Abidin untuk sesegera mungkin mengambil Cuti diluar Tanggungan Negara (CLTN).

Surat KASN terkait Penegasan Netralitas Pegawai ASN bernomor B-2194/NK.01.00/07/2024 tertanggal 10 Juli 2024 ditujukan langsung ke Abidin,S.Pd.,M.Si. yang ditanda tangani wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto

Surat tersebut keluar sehubungan dengan adanya Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor 140/PP.00.02/K.SG-04/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024 perihal Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), serta surat Laporan Pengaduan Masyakarat Tanggal 20 Mei 2024, ditemukan informasi dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Pegawai ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah dengan Terlaporatas nama Abidin, S.Pd., M.Si jabatan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buton Tengah.

Laporan tersebut, disampaikan informasi bahwa Abidin, S.Pd., M.Si melakukan aktifitas politik berupa sosialisasi untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Pelanggaran netralitas ASN juga dibuktikan dengan banyaknya baliho yang terpasang di Kabupaten Buton Tengah dengan gambar foto Abidin, S.Pd., M.Si dengan tulisan “Siap Mengabdi untuk Buton Tengah.”

Adapun dokumen yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Buton Tengah ke KASN antara lain berupa foto dan vidio Terlapor diduga melakukan pendekatan dan aktivitas politik dengan Bakal Calon Bupati Buton Tengah atas nama LaAndi,S.Sos dan masyarakat dalam rangka sosialisasi untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Bukan hanya itu, Terlapor bersama Bakal Calon Bupati Buton Tengah La Andi, S.Sos yang sedang melakukan aktifitas politik berupa pertemuan di rumah kediaman Pimpinan Daerah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Provinsi Sulawesi Tenggara yang beralamat di Bukit Wolio Indah Kota Baubau.

Bawaslu juga memberikan bukti lainnya berupa Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tentang Penetapan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2024-2029 yang memutuskan La Andi, S.Sos dan Abidin, S.Pd, M.Si selaku Terlapor sebagai Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Buton Tengah.

Sementara Abidin selaku Terlapor masih tercatat sebagai ASN aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.

Sehingga Berdasarkan ketentuan peraturan terkait netralitas ASN, dimana dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang;

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

Serta Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2023, tanggal 22 September 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Surat Edaran Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Status Kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang menjadi Bakal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024; Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023 tanggal 25 Oktober 2023 tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara; Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 200.2.1/1743 Tahun 2024 tanggal 23 April 2024, tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sesuai pertimbangan tersebut, KASN menegaskan kepada Abidin dihimbau agar tetap menaati ketentuan peraturan terkait netralitas ASN dengan mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN) sebagaimana ketentuan Lampiran II huruf B angka 3 (tiga) Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Didalam surat tersebut juga ditegaskan apabila Abidin akan mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah,maka wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai calon sebagaimana amanat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, namun dalam rangka menghindari terjadinya pelanggaran netralitas, KASN mendorong agar kepala BKKBN Buteng itu untuk mengajukan pengunduran diri sebagai ASN sesegera mungkin.

Pada poin 7 surat tersebut juga KASN meminta Pemerintah Kabupaten Buton Tengah untuk menyampaikan laporan perkembangan mengenai status kepegawaian Sdr.Abidin,S.Pd.,M.Si. kepada KASN paling lambat dalam 14 (empat belas) hari terhitung sejak surat KASN diterima.

Sementara saat di konfirmasi Pj Bupati Buton Tengah Kostantinus Bukide mengatakan Kadis BKKBN Buton Tengah Abidin yang maju Pilkada tidak bisa dikenakan pasal pelanggaran netralitas ASN. Dikarenakan Abidin sendiri menggunakan hak konstitusional untuk memilih dan dipilih.

“Beliau (Kadis BKKBN, Red) itu tidak bisa dikenakan pasal pelanggaran netralitas, karena beliau menggunakan hak konstitusionalnya, beliau ber hak memilih dan dipilih,” Ungkapnya

Kata Pj Bupati Buteng, Konsekuensi yang dihadapi Kepala BKKBN itu adalah mundur dari ASN, Sementara pengunduran dirinya sudah masuk sejak awal juli 2024 lalu.

“Pengunduran dirinya sudah masuk sejak 1 juli, sudah di pak sekda,” Bebernya.

Kostantinus menjelaskan, di Undang-undang nomor 5 tahun 2014, pengunduran diri seorang ASN itu pada saat ia mendaftar di KPU. Namun, atas perubahan undanag-undang nomor 20 tahun 2024 tetang ASN yang terbaru pengunduran dirinya nanti pada saat penetapan calon.

“Kapan itu?( Pengunduran diri, Red), KPU sudah mengatur jadwalnya pada saat 22 September nanti,” Jelasnya.

Ketika ditanyai aturan Baru terkait ASN harus cuti diluar tangungan negara, kostantinus menegaskan tidak ada aturan tersebut hanya pengunduran diri saja.

“Tidak ada, memang harus mengundurkan diri secara tertulis,” Tutupnya.(ADM)

You might also like More from author

Comments are closed.