Baubau Dipercaya Memegang Ranperda Data Desa Kelurahan Presisi
BAUBAU—Kota Baubau menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang sistem penyelenggaraan pemerintah daerah berbasis data desa dan kelurahan presisi. Naskah akademik dan draf Ranperda tersebut diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto dan diterima langsung oleh Pj Wali Kota Baubau Dr H Muh Rasman Manafi, SP, M.Si, di ruang pola kantor Gubernur Sultra Senin (20/1/2025).
Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto mengatakan, dalam Ranperda memuat data spasial, numerik, tematik dan data analisis. Selain itu, Ranperda itu juga mengatur tentang rencana pembangunan jangka Panjang daerah, menengah daerah termasuk rencana kerja dengan berbasis data desa kelurahan presisi. Dan hasilnya tentunya akan terukur nantinya.
Orang nomor satu di Bumi Anoa ini sangat berharap dengan adanya Perda tentang sistem penyelenggaraan pemerintah daerah berbasis data desa dan kelurahan presisi akan melahirkan data desa dan kelurahan yang akurat sebagai pijakan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan pembangunan di segala bidang.
Comments are closed.