TKD III Karang Taruna Kota Baubau Dinilai Cacat Prosedur, Ketua Kecamatan Betoambari Ajukan Keberatan
BAUBAU – Pelaksanaan Temu Karya Daerah (TKD) ke-III Karang Taruna Kota Baubau pada 30 April 2025 menuai sorotan tajam.
Forum yang seharusnya menjadi wadah pemilihan Ketua Karang Taruna tingkat kota ini dinilai tidak sesuai mekanisme dan melanggar prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna serta AD/ART organisasi.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Karang Taruna Kecamatan Betoambari, Taufik kepada wartawan, Kamis 1 Mei 2025..
Taufik menilai pelaksanaan TKD yang digelar Karateker Ketua Karang Taruna Kota Baubau terkesan dipaksakan, tidak transparan, dan jauh dari prinsip-prinsip organisasi yang sehat.
“Kami dari pengurus Karang Taruna Kecamatan Betoambari sama sekali tidak menerima undangan maupun pemberitahuan terkait pelaksanaan TKD. Waktu dan tempat pelaksanaannya seolah-olah dirahasiakan. Kami justru baru mengetahui kegiatan itu dari foto-foto yang beredar hari ini,” ungkap Taufik.
Taufik menyebut jumlah peserta yang hadir dalam TKD juga sangat minim. “Sangat miris, forum sekelas TKD tingkat kota hanya dihadiri sekitar 10 orang saja,” ujarnya.
Tak hanya soal pelaksanaan, Taufik juga mengungkap dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Karateker. Salah satunya terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 04/KT.BAUBAU/CAR/KEC Betoambari/IV/2025 tentang Kepengurusan Carateker Karang Taruna Kecamatan Betoambari.
Dalam konsideran SK tersebut, diuraikan bahwa masa bakti kepengurusan Karang Taruna Kecamatan Betoambari telah berakhir. Namun, Taufik menegaskan hal itu tidak benar.
“SK kami yang sah ditandatangani langsung Camat Betoambari melalui Keputusan Nomor 29/BTR/2023 tanggal 21 Oktober 2023, menyatakan masa bakti kami berlaku hingga 2028. Maka aneh jika Karateker menyatakan masa jabatan kami sudah berakhir dan menunjuk pengurus baru,” jelasnya.
Ia pun mempertanyakan motif di balik langkah tersebut. “Apakah ini sekadar kekeliruan atau bagian dari skenario untuk meloloskan TKD yang kami nilai asal-asalan demi kepentingan kelompok tertentu?,” tambahnya.
Taufik mengaku kecewa, karena selama ini Karang Taruna Kecamatan Betoambari selalu dilibatkan dalam komunikasi dan koordinasi dengan pengurus kota.
“Dari masa Ketua Eko Prona Jaya hingga Karateker Muhammad Yumardin Haeruddin, hubungan kami berjalan baik. Tapi kali ini, semuanya berubah.”
Atas dasar berbagai kejanggalan itu, pihaknya secara tegas menyatakan keberatan dan mendesak Ketua Karang Taruna Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mengevaluasi dan membatalkan hasil TKD III Karang Taruna Kota Baubau.
“Kami juga akan mengirim surat resmi sebagai bentuk keberatan. Selain itu, kami berharap Wali Kota Baubau, DPRD, dan dinas terkait turut memperhatikan persoalan ini. Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan strategis yang perannya sangat penting dalam pembangunan sosial dan masyarakat,” tutup Taufik. (adm)
Comments are closed.