Yusman Fahim Sosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2019

BAUBAU-Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Yusman Fahim, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penanggulangan penyalahgunaan Narkotik, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan di lantai dua Warkop Sija, Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, pukul 21.00 Wita.

Sosialisasi yang dipandu Darmawan Abdullah ini, melibatkan dua Anggota BNN Kota Baubau, La Ode Ali Husein dan Harlis Eshaya dengan menghadirkan puluhan peserta dari unsur generasi muda, dan anggota karang taruna setempat serta para pelajar dan mahasiswa. Saat membuka Sosialisasi, Yusman Fahim menyatakan, sosialisasi menjadi salah satu agenda DPRD Provinsi Sultra. Karena itu Yusman mengajak para generasi muda untuk berdiskusi, berdialog terkait bahaya Narkotika yang menjadi salah satu focus perhatian negara. “Generasi muda sebagai penerus bangsaa amatlah penting untuk mengetahui bahayanya Narkotika, sehingga dapat berperan dalam membantu pemerintah mensosialisasikan pentingnyaa melakukan pencegahan penggunaan Narkotika dan zat adiktif lainnya” kata saudara kandung Wali Kota Baubau saat membuka acara.

Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2019, ada beberapa point penting yang wajib diketahui public. Diantaranya, pada paal 10, bahwa institusi atau satuan Pendidikan, baik negeri dan swasta diwajibkan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai dampak penyalahgunaan narkoba. Pada pasal 14 dipertegas bahwa setiap satuna pendidikan dan Perguruan Tinggi wajib melakukan pemeriksaan Narkoba terhadap pelajar dan Mahasiswa. Pelajar dan Mahasiswa yang positif terpapar Narkoba dilakukan Tindakan penanganan khusus dengan tidak mengurangi haknya untuk mendapatkan Pendidikan. (adm)

You might also like More from author

Comments are closed.